Permohonan Dikabulkan MK, Kuasa Hukum Rupinus-Aloysius: Kami Akan Fokus Awasi Penghitungan Suara Ulang
KalbarOnline, Sekadau – Kuasa Hukum pasangan Rupinus-Aloysius, Glorio Sanen menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan permohonan pihaknya atas sengketa di Pilkada Sekadau dikabulkan sebagian.
Di mana, dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan menolak eksepsi termohon dalam hal ini KPU Sekadau dan pihak terkait untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan pemohon (Rupinus-Aloysius) untuk sebagian.
Hal ini diketahui dalam sidang MK RI dengan agenda pembacaan putusan perkara 12/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 pada Jumat tanggal 19 Maret tahun 2021.
Di mana, terdapat tujuh poin dalam pokok permohonan.
“KPU Sekadau diperintahkan melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kecamatan Belitang Hilir. Untuk itu, kami akan fokus dulu untuk melakukan pengawasan perhitungan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal lain kami tim kuasa hukum akan diskusikan dengan prinsipal,” tandas Sanen.
Seperti diketahui, pada Pilkada Sekadau 2020, Pasangan Rupinus-Aloysius memperoleh sebanyak 56.479 suara atau 49,2 persen. Sedangkan pasangan Aron-Subandrio memperoleh sebanyak 58.023 suara atau 50,8 persen. Berdasarkan hasil tersebut, pasangan Rupinus-Aloysius mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi.
Comment