Sekadau    

KPU Sekadau Jadwalkan Penghitungan Suara Ulang di Pilkada Sekadau

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 05 April 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KPU Sekadau Jadwalkan Penghitungan Suara Ulang di Pilkada Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau memastikan pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang untuk Kecamatan Belitang Hilir akan dilaksanakan dalam rentang waktu mulai 12 sampai 16 April 2020.

Ketua KPU Sekadau Drianus Saban mengungkapkan, pelaksanaan penghitungan suara ulang di 65 TPS di Kecamatan Belitang Hilir diatur oleh KPU RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami KPU Sekadau hanya sebagai pelaksana dan mengikuti petunjuk dari KPU RI," terang Saban dalam sosialisasi Penghitungan Suara Ulang, Senin (5/4).

Saban menegaskan KPU Sekadau tidak mengulur-ulur waktu dalam tahapan pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang.

"Ada tahapannya diatur oleh KPU RI. termasuk kegiatan sosialisasi hari ini," jelas Saban.

KPU Sekadau juga akan mengadakan simulasi sebelum proses penghitungan suara ulang sebenarnya dilaksanakan.

"Hari ini juga tim KPU Sekadau bersama Bawaslu dan pihak keamanan jemput bola untuk logistik. Paling lambat tanggal 7 April logistik sudah siap," tutur Saban. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Kodim 1203/Ktp Terima Penghargaan dari KPU Ketapang
Senin, 05 April 2021
Artikel Sebelumnya
Polres Sekadau Siapkan Agenda Pengamanan Jelang Penghitungan Suara Ulang
Senin, 05 April 2021

Berita terkait