Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 29 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Inspektorat Kota Pontianak mengingatkan masyarakat bahwa praktik korupsi tidak selalu berkaitan dengan penyalahgunaan uang. Perilaku dalam pelayanan publik juga dapat menjadi bagian dari praktik koruptif yang perlu dicegah.
Inspektur Kota Pontianak Trisnawati mengatakan, sejumlah perilaku seperti mengatur antrean, tidak disiplin terhadap jam kerja hingga penyalahgunaan kedekatan antara pemberi layanan dan masyarakat juga perlu menjadi perhatian.
“Korupsi ini bukan hanya berbicara tentang uang, tetapi juga berkaitan dengan perilaku-perilaku korupsi lainnya,” kata Trisnawati usai menghadiri Sosialisasi Antikorupsi bagi masyarakat Pontianak Timur dan Pontianak Utara di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan masyarakat. Karena itu, Pemkot Pontianak terus memberikan edukasi mengenai korupsi dan gratifikasi kepada masyarakat.
Trisnawati mengatakan masyarakat juga memiliki sejumlah kanal untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
“Kalau di tingkat kota, kita punya SP4N-LAPOR!. Kemudian, perangkat daerah masing-masing juga memiliki kanal pengaduan melalui website,” ujarnya.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal milik Inspektorat Kota Pontianak, termasuk Whistleblowing System (WBS) yang disiapkan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Selain itu, laporan maupun masukan dapat disampaikan melalui media sosial yang dikelola perangkat daerah masing-masing.
Trisnawati berharap keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran dapat membantu memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.
“Kita berharap dengan adanya peran serta masyarakat, pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Kota Pontianak bisa lebih baik, lebih transparan, dan memberikan dampak positif, khususnya dalam pembangunan kota,” katanya.
Ia menegaskan pencegahan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi sekaligus memberikan masukan terhadap pelayanan publik.
“Kita berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan laporan, aduan, bahkan memberikan masukan atau insight yang positif bagi pemerintah dalam rangka memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kota Pontianak,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Inspektorat Kota Pontianak mengingatkan masyarakat bahwa praktik korupsi tidak selalu berkaitan dengan penyalahgunaan uang. Perilaku dalam pelayanan publik juga dapat menjadi bagian dari praktik koruptif yang perlu dicegah.
Inspektur Kota Pontianak Trisnawati mengatakan, sejumlah perilaku seperti mengatur antrean, tidak disiplin terhadap jam kerja hingga penyalahgunaan kedekatan antara pemberi layanan dan masyarakat juga perlu menjadi perhatian.
“Korupsi ini bukan hanya berbicara tentang uang, tetapi juga berkaitan dengan perilaku-perilaku korupsi lainnya,” kata Trisnawati usai menghadiri Sosialisasi Antikorupsi bagi masyarakat Pontianak Timur dan Pontianak Utara di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan masyarakat. Karena itu, Pemkot Pontianak terus memberikan edukasi mengenai korupsi dan gratifikasi kepada masyarakat.
Trisnawati mengatakan masyarakat juga memiliki sejumlah kanal untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
“Kalau di tingkat kota, kita punya SP4N-LAPOR!. Kemudian, perangkat daerah masing-masing juga memiliki kanal pengaduan melalui website,” ujarnya.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal milik Inspektorat Kota Pontianak, termasuk Whistleblowing System (WBS) yang disiapkan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Selain itu, laporan maupun masukan dapat disampaikan melalui media sosial yang dikelola perangkat daerah masing-masing.
Trisnawati berharap keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran dapat membantu memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.
“Kita berharap dengan adanya peran serta masyarakat, pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Kota Pontianak bisa lebih baik, lebih transparan, dan memberikan dampak positif, khususnya dalam pembangunan kota,” katanya.
Ia menegaskan pencegahan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi sekaligus memberikan masukan terhadap pelayanan publik.
“Kita berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan laporan, aduan, bahkan memberikan masukan atau insight yang positif bagi pemerintah dalam rangka memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kota Pontianak,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini