Kuasa Hukum Pelapor: Pintu Maaf Untuk Muda Mahendrawan Sudah Tertutup Rapat

KalbarOnline, Pontianak – Kuasa hukum Iwan Darmawan dan Natalria Tetty Swan Siagian selaku Direktur CV SWAN, Zahid Johar Awal menegaskan, bahwa pihaknya sudah menutup rapat-rapat bagi adanya ruang mediasi terhadap Muda Mahendrawan maupun Uray Wisata untuk berdamai.

Penegasan itu disampaikan Zahid, usai Muda Mahendrawan yang juga bekas Bupati Kabupaten Kubu Raya serta Uray Wisata selaku mantan Direktur PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tersebut resmi ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Kalbar (Polda Kalbar), jelang Hari Kemerdekaan RI, 14 Agustus 2024 kemarin.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

“Terkait isu masih adanya ruang mediasi, pihak kami sudah menutup rapat-rapat pintu mediasi dalam perkara ini. Kami mencari keadilan,” tegas Zahid dalam keterangan pers yang diterima wartawan Jumat (16/08/2024).

Tanpa bermaksud mengungkit kesedihan masa lalu, pelaporan yang dilakukan oleh kliennya ke Polda Kalbar, tentu merupakan akumulasi kekecewaan terhadap Muda maupun Uray Wisata. Bagaimana kliennya selama bertahun-tahun merasa dipermainkan, disepelekan, bahkan tidak “di-orang-kan” saat menagih uang lelah hasil kerja yang memang benar-benar menjadi haknya.

“Kami merasa dipermainkan sejak 2013, bahkan merasa dilupakan, di mana pada tahun 2021 kami sempat tanyakan ke Pak Muda terkait pembayaran, tapi beliau menyatakan bahwa ‘Sudahlah lupakan saja’. Makanya kita ingin tegakkan keadilan,” jelasnya.

Senada dengan apa yang disampaikan Iwan Darmawan secara langsung kepada media ini, kalau pada mulanya ia tidak ingin kasus ini berakhir ke meja hijau. Namun nasi sudah menjadi bubur. Muda Mahendrawan dianggapnya kerap mengelak dengan menganggap kasus ini sebelah mata.

Baca Juga :  Implementasi Perbub Non Tunai Dinilai Berhasil, 17 Desa Siap Menerapkan

Pihaknya juga mengaku cukup lama menahan diri untuk tidak membawa kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku pada PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013 ini ke jalur hukum. Namun apa boleh buat, Muda harus menerima apa yang telah diperbuatnya.

“Dari pihak kami, kemarin kita baru dari Mabes Polri dari Senin sampai Rabu, karena menindaklanjuti laporan propam yang lainnya terkait perkara ini, kita (di propam juga) sampaikan bahwa ruang mediasi benar-benar kita tutup rapat, kita tidak mau lagi mediasi dengan Pak Muda Mahendrawan,” cam Zahid.

Selain memberikan konfirmasi tidak akan adanya ruang mediasi, pihak kuasa hukum, Zahid Johar Awal juga menegaskan, bahwa persoalan ini tidak ada hubungannya dengan politik, melainkan ini murni masalah “utang piutang” lama Muda saat ia menjabat bupati.

“Kemarin juga ada pemberitaan terkait perkara ini yang dikaitkan isu politik. Perlu digarisbawahi, kita tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Kami dari pihak pelapor sama sekali tidak ada satupun (orang) politisi,” jelasnya.

Baca Juga :  Edi Sarankan Warga Perkokoh Konstruksi Atap

Oleh karenanya, Zahid meminta masyarakat fair melihat kasus ini, selain ia sangat mendorong Polda Kalbar untuk dapat segera menuntaskan proses penyidikannya dan segera melimpahkan berkas kasusnya ke kejaksaan untuk akhirnya disidangkan. Agar segera diputuskan, dan kliennya segera mendapatkan pembayaran uang yang memang menjadi haknya sejak lama.

“Perkara ini sudah berjalan lama, dari 20 Mei 2022 dibuatnya laporan, hingga saat ini. Alhamdulillah mudah-mudahan bisa mencapai titik terang. Kemarin sempat terluntang-lantung lama, sampai pada akhirnya saya masuk dalam perkara ini menjadi kuasa hukum Pak Iwan di bulan Januari 2024,” katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Zahid Johar Awal merupakan kuasa hukum bagi dua orang, yakni Iwan Darmawan dan Natalria Tetty Swan Siagian selaku Direktur CV SWAN yang notabene sebagai pihak yang membiayai semua perusahaan di bawahnya dalam pengerjaan 13 titik proyek peningkatan jaringan distribusi air baku pada PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013.

Dengan kata lain, dalam proyek tersebut posisi Iwan Darmawan merupakan anak buah dari Natalria Tetty Swan Siagian. (Jau)

Comment