Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 18 Mei 2018 |
IWAS dan IWO Sekadau akan tempuh jalur hukum
KalbarOnline, Sekadau – Sejumlah wartawan mengaku kecewa lantaran tidak diperkenankan masuk dalam aula untuk meliput rapat pemeriksaan dan penelitian tanah atas permohonan HGU sejumlah perusahaan di Sekadau, di aula Hotel Pondok Indah, Kamis (17/5).
Hal ini dialami sejumlah wartawan di Kabupaten Sekadau saat hendak meliput kegiatan tersebut.
Wartawan Detik kasus saat pertama masuk aula diminta menunggu diluar sampai rapat selesai, hal ini disampaikan Eron Marjon (tidak diketahui dari perusahaan mana).
Yang pasti hal ini sangat bertentangan dengan UU pers No 40/1999 yang pada ayat 3 jelas dikatakan “Pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu gambar berita atau informasi”.
Sedangkan pada ayat 3 dan 4 dikatakan bahwa media tidak dapat dihalangi dalam upaya mencari dan meliput berita, dan diancam pidana 2 tahun penjara.
Sedangkan penetapan masalah HGU semua masyarakat harus mengetahui. Terkait hal ini, jajaran media di Sekadau protes keras ada apa dalam kegiatan tersebut.
Tetkait hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Sekadau (IWAS), Stefanus Renta atau yang akrab disapa Joy dan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sekadau, Sutarjo, mengaku berang dengan pelarangan kalangan media dalam meliput berita diatas terkait larangan ini kedua lembaga insan pers di Sekadau akan menempuh upaya hukum sesuai undang-undang pers. (Mus)
IWAS dan IWO Sekadau akan tempuh jalur hukum
KalbarOnline, Sekadau – Sejumlah wartawan mengaku kecewa lantaran tidak diperkenankan masuk dalam aula untuk meliput rapat pemeriksaan dan penelitian tanah atas permohonan HGU sejumlah perusahaan di Sekadau, di aula Hotel Pondok Indah, Kamis (17/5).
Hal ini dialami sejumlah wartawan di Kabupaten Sekadau saat hendak meliput kegiatan tersebut.
Wartawan Detik kasus saat pertama masuk aula diminta menunggu diluar sampai rapat selesai, hal ini disampaikan Eron Marjon (tidak diketahui dari perusahaan mana).
Yang pasti hal ini sangat bertentangan dengan UU pers No 40/1999 yang pada ayat 3 jelas dikatakan “Pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu gambar berita atau informasi”.
Sedangkan pada ayat 3 dan 4 dikatakan bahwa media tidak dapat dihalangi dalam upaya mencari dan meliput berita, dan diancam pidana 2 tahun penjara.
Sedangkan penetapan masalah HGU semua masyarakat harus mengetahui. Terkait hal ini, jajaran media di Sekadau protes keras ada apa dalam kegiatan tersebut.
Tetkait hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Sekadau (IWAS), Stefanus Renta atau yang akrab disapa Joy dan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sekadau, Sutarjo, mengaku berang dengan pelarangan kalangan media dalam meliput berita diatas terkait larangan ini kedua lembaga insan pers di Sekadau akan menempuh upaya hukum sesuai undang-undang pers. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini