Bupati Sintang Membuka Rakor HGU Perusahaan Perkebunan

KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, dr. Jarot Winarno, M. Med.Ph membuka rapat koordinasi percepatan proses sertifikasi hak guna usaha bagi perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Sintang tahun 2017 di Pendopo Komplek Rumah Dinas Bupati Sintang, Selasa (25/04/2017).

Dalam sambutannya, Bupati Sintang menyampaikan kepada para peserta rakor tentang 2,1juta hektar luas kabupaten Sintang dan penggunaanya. “yang mana dari luasan lahan tersebut sebagian besar merupakan kawasan hutan sedang ada 892 ribu hektar untuk areal penggunaan lain (APL),” ujar dr. Jarot.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dari area APL itu, sudah digunakan untuk 56 perusahaan perkebunan. Ada seluas 624 ribu hektar sudah memiliki ijin lokasi. 528 ribu hektar sudah memiliki ijin usaha beroperasi. 70.256 hektar yang sudah keluar HGUnya. Itu artinya hanya 26% dari luas ijin lokasi yang diberikan. “Kenapa HGU blm keluar? Kami melihat ada beberapa indikasi yang menjadi kendala yaitu: pertama, Pola kemitraan antara perusahaan dan petani.Yang kedua, prosedur mengurusnya yang agak sulit. Itu inti diskusi kita hari ini,” kata dr. Jarot.

Orang nomor satu di Sintang it mengatakan, “Sawit lestari akan jadi sebuah keniscayaan karna tanpa kepemilikan HGU, pengurusan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable Sustainable Plam Oil (RSPO) akan sulit. Jika sertifikasi ini tidak keluar, perusahaan dapat kesulitan dalam menjual produknya,” kata dr. Jarot.

Baca Juga :  Tinjau Puskesmas Merakai, Bupati Targetkan November 2017 Siap Diresmikan dan Dioperasikan

Bupati menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Sintang pro-bisnis. “Melalui prime mover kita, hilirisasi produk menjadikan kita sepakat mengenai pembanguann hijau, pemda juga bekerja sama dengan ngo international berkaitan dengan usaha pencapaian sawit lestari di Sintang,” kata dr. Jarot.

“Kita ingin nantinya juga mau ada tim kecil dari pemda untuk revitalisasi koperasi perkebunan, agar bisa lebih memantapkan kemitraan antara perusahaan dan petani. Hubungan kemitraan menghasilkan berbagai macam koperasi kebun, yang perlu diarahkan lebih positif,” terang Bupati Sintang.

Sebagai penutupnya, Bupati Sintang mengingatkan mengenai pembahasan terkait pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR). “Saat ini Anggota Dewan kita sedang menyusun peraturan daerah mengenai CSR. Dengan ini saya harap, kegiatan-kegiatan CSR perusahaan harus semakin jelas, lebih tertib, dan lebih teratur,” tutup dr. Jarot.

Sebagai pelaksana kegiatan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sintang. Peserta kegiatan, 40 perusahaan dari 60 perusahaan yang beroperasi di Sintang. Yang hadir lebih dari 20 perwakilan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Sintang. Pada acara ini terjadi diskusi antara pemerintah daerah dan para perwakilan pengelola perkebunan.

Kepala Bidang perkebunan, Dinas pertanian dan perkebunan Kabupaten Sintang, Gunardi menyampaikan informasi terbaru mengenai kondisi perijinan perkebunan di Kabupaten Sintang. Gunardi membacakan perusahaan-perusahaan yang sudah dan belum mengurus HGU sesuai dengan data milik Dinas Pertanian.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-139, Sekda Ajak Kartini Sintang Terus Perjuangkan Hak Kaum Wanita

Gunardi juga menyampaikan kendala teknis berkaitan dengan proses perijinan HGU. “Belum ada mou untuk bekerjasama antara perusahaan dan koperasi terkait pengelolaan kebun,” katanya.
“Kemitraan menjadi kendala paling besar dalam pengurusan HGU,” ungkap Gunardi. Mewakili pemerintah daerah, Kabid perkebunan memberikan saran terkait usaha percepatan proses perijinan ini. “Saran kami, untuk segera menyelesaikan proses kemitraan milik perusahaan terkait,” pungkas Gunardi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang, Junaedi menyampaikan mengenai proses sertifikasi lahan perkebunan. “Fokus kita mengenai syarat-syarat penerbitan HGU bagi perusahaan perkebunan maupun petani mandiri,” kata Junaedi. “Untuk bisa kita terbitkan HGU, harus clean dan clear artinya dokumennya lengkap dan layak proses dan tidak ada sengketa/konflik dengan pihak lain mengenai penguasaan tanahnya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang ada,” papar Jun lagi.

Turut hadir dalam acara ini, Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Ir. Veronika Ancili dan sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang.(Sg)

Comment