Ketapang    

DPRD Ketapang Ungkap Investasi Bermasalah, Banyak Perusahaan Beroperasi Tanpa HGU

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 08 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menegaskan perlunya keterbukaan data terkait perizinan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Distanakbun) yang digelar di Ruang Rapat I DPRD Ketapang, Senin (08/09/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gayatri, dengan didampingi Wakil Ketua Rion Sardi, Sekretaris Komisi III M Puadi serta anggota dewan lainnya itu, dihadiri oleh pimpinan OPD terkait yang membidangi investasi dan perkebunan.

Mia Gayatri menegaskan, bahwa DPRD kerap menghadapi persoalan di lapangan tanpa memiliki data lengkap mengenai izin perusahaan. Kondisi ini membuat fungsi pengawasan dewan tidak berjalan maksimal.

“Masyarakat datang menuntut penyelesaian, sementara kami tidak memegang data akurat. Karena itu kami minta transparansi penuh dari DPMPTSP dan Distanakbun,” tegasnya.

Kepala DPMPTSP Ketapang, Marwannor menjelaskan, bahwa sejak 2021 seluruh perizinan dilakukan secara digital melalui OSS, Sicantik dan SIMBG. Dinasnya hanya berperan sebagai pendamping dan verifikator, sementara pengajuan izin dilakukan langsung oleh perusahaan.

"Realisasi investasi semester II 2025 telah mencapai Rp 8 triliun dari target nasional Rp 10 triliun," ucapnya.

Sementara itu, perwakilan Distanakbun Ketapang melaporkan, bahwa terdapat 80 perusahaan perkebunan dan 37 pabrik kelapa sawit dengan izin lahan mencapai 765.800 hektare. Namun, banyak perusahaan belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) meski sudah beroperasi, yang kerap memicu konflik dengan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III, Rion Sardi menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Ia mencontohkan perusahaan yang menanam di luar izin sejak 2013 tanpa ada sanksi tegas.

“Pemda harus berani menindak tegas agar tidak ada lagi pelanggaran serupa,” katanya.

Sekretaris Komisi III, M Puadi menilai, kalau rapat kerja ini sebagai langkah evaluasi penting untuk memperkuat sinergi DPRD dan pemerintah daerah. Menurutnya, data yang lengkap akan mempermudah pemetaan masalah sekaligus memberikan kepastian investasi bagi perusahaan.

Komisi III DPRD Ketapang menegaskan akan terus mengawal hasil rapat kerja tersebut dan meminta pembaruan data perizinan dari OPD terkait, serta mendesak agar perusahaan yang terbukti melanggar aturan segera ditindak. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Sutarmidji Dorong Kepala Daerah Berani Kelola Aset untuk Dongkrak PAD
Senin, 08 September 2025
Artikel Sebelumnya
Wabup Sukardi Buka Pemusatan Latihan Kafilah Kapuas Hulu
Senin, 08 September 2025

Berita terkait