Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 08 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menegaskan perlunya keterbukaan data terkait perizinan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Distanakbun) yang digelar di Ruang Rapat I DPRD Ketapang, Senin (08/09/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gayatri, dengan didampingi Wakil Ketua Rion Sardi, Sekretaris Komisi III M Puadi serta anggota dewan lainnya itu, dihadiri oleh pimpinan OPD terkait yang membidangi investasi dan perkebunan.
Mia Gayatri menegaskan, bahwa DPRD kerap menghadapi persoalan di lapangan tanpa memiliki data lengkap mengenai izin perusahaan. Kondisi ini membuat fungsi pengawasan dewan tidak berjalan maksimal.
“Masyarakat datang menuntut penyelesaian, sementara kami tidak memegang data akurat. Karena itu kami minta transparansi penuh dari DPMPTSP dan Distanakbun,” tegasnya.
Kepala DPMPTSP Ketapang, Marwannor menjelaskan, bahwa sejak 2021 seluruh perizinan dilakukan secara digital melalui OSS, Sicantik dan SIMBG. Dinasnya hanya berperan sebagai pendamping dan verifikator, sementara pengajuan izin dilakukan langsung oleh perusahaan.
"Realisasi investasi semester II 2025 telah mencapai Rp 8 triliun dari target nasional Rp 10 triliun," ucapnya.
Sementara itu, perwakilan Distanakbun Ketapang melaporkan, bahwa terdapat 80 perusahaan perkebunan dan 37 pabrik kelapa sawit dengan izin lahan mencapai 765.800 hektare. Namun, banyak perusahaan belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) meski sudah beroperasi, yang kerap memicu konflik dengan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III, Rion Sardi menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Ia mencontohkan perusahaan yang menanam di luar izin sejak 2013 tanpa ada sanksi tegas.
“Pemda harus berani menindak tegas agar tidak ada lagi pelanggaran serupa,” katanya.
Sekretaris Komisi III, M Puadi menilai, kalau rapat kerja ini sebagai langkah evaluasi penting untuk memperkuat sinergi DPRD dan pemerintah daerah. Menurutnya, data yang lengkap akan mempermudah pemetaan masalah sekaligus memberikan kepastian investasi bagi perusahaan.
Komisi III DPRD Ketapang menegaskan akan terus mengawal hasil rapat kerja tersebut dan meminta pembaruan data perizinan dari OPD terkait, serta mendesak agar perusahaan yang terbukti melanggar aturan segera ditindak. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menegaskan perlunya keterbukaan data terkait perizinan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Distanakbun) yang digelar di Ruang Rapat I DPRD Ketapang, Senin (08/09/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gayatri, dengan didampingi Wakil Ketua Rion Sardi, Sekretaris Komisi III M Puadi serta anggota dewan lainnya itu, dihadiri oleh pimpinan OPD terkait yang membidangi investasi dan perkebunan.
Mia Gayatri menegaskan, bahwa DPRD kerap menghadapi persoalan di lapangan tanpa memiliki data lengkap mengenai izin perusahaan. Kondisi ini membuat fungsi pengawasan dewan tidak berjalan maksimal.
“Masyarakat datang menuntut penyelesaian, sementara kami tidak memegang data akurat. Karena itu kami minta transparansi penuh dari DPMPTSP dan Distanakbun,” tegasnya.
Kepala DPMPTSP Ketapang, Marwannor menjelaskan, bahwa sejak 2021 seluruh perizinan dilakukan secara digital melalui OSS, Sicantik dan SIMBG. Dinasnya hanya berperan sebagai pendamping dan verifikator, sementara pengajuan izin dilakukan langsung oleh perusahaan.
"Realisasi investasi semester II 2025 telah mencapai Rp 8 triliun dari target nasional Rp 10 triliun," ucapnya.
Sementara itu, perwakilan Distanakbun Ketapang melaporkan, bahwa terdapat 80 perusahaan perkebunan dan 37 pabrik kelapa sawit dengan izin lahan mencapai 765.800 hektare. Namun, banyak perusahaan belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) meski sudah beroperasi, yang kerap memicu konflik dengan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III, Rion Sardi menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Ia mencontohkan perusahaan yang menanam di luar izin sejak 2013 tanpa ada sanksi tegas.
“Pemda harus berani menindak tegas agar tidak ada lagi pelanggaran serupa,” katanya.
Sekretaris Komisi III, M Puadi menilai, kalau rapat kerja ini sebagai langkah evaluasi penting untuk memperkuat sinergi DPRD dan pemerintah daerah. Menurutnya, data yang lengkap akan mempermudah pemetaan masalah sekaligus memberikan kepastian investasi bagi perusahaan.
Komisi III DPRD Ketapang menegaskan akan terus mengawal hasil rapat kerja tersebut dan meminta pembaruan data perizinan dari OPD terkait, serta mendesak agar perusahaan yang terbukti melanggar aturan segera ditindak. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini