KalbarOnline, Sekadau – Lima perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sekadau diduga beroperasi diluar izin lokasi (HGU). Hal ini berdasarkan Ground cheking yang dilakukan Link-Ar Borneo di Kabupaten Sekadau bulan Juni 2018 lalu. Meski demikian data ini masih perlu dilakukan pencocokan dengan data pemerintah setempat.
Hal ini disampaikan Deputi Link-AR Borneo, Ade Irma Handayani dalam Focus Group Discusion (FGD) yang digelar Link-AR Borneo di Vinca Borneo Hotel, Selasa (28/8/2018).
Baca: Replanting Kebun Sawit di Sekadau Sulit Tercapai, Apa Sebab?
Baca: Kabid Perkebunan DKPPP Beberkan Sejumlah Kendala Replanting Kebun Sawit di Sekadau
Kegiatan ini turut dihadiri Kabag Ekonomi dan SDA Setda Sekadau, Kabid Perkebunan DKPPP Sekadau, Kades Tp Tigang, Kades Kiukang, perwakilan dari BPN dan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Sekadau.
Dalam paparannya Ade Irma mengatakan berdasarkan data yang diperoleh pihaknya dari lapangan, lima perusahan yang beroperasi diluar izin lokasi tersebut diantaranya PT. Multi Prima Entakai (HP berd berdasarkan SK nomor 259.936.733) diluar peta ijin, PT Patriot Andalas, PT Parna Agromas (HP SK nomor 259,936,733) diluar peta luar ijin, PT Agrindo Prima Niaga (HP SK nomor 936.733) diluar peta ijin dan PT Suryadeli 2 (HP SK nomor 936.733) serta PT Sumatra Makmur Lestari (HP SK nomor 936.733).
“Lima perusahaan ini semuanya beroperasi di Kabupaten Sekadau. Hanya saja data yang kami peroleh masih belum dicocokan dengan data pemerintah. Tapi indikasinya ada, karena kami terjun ke lapangan untuk memperoleh data ini,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BPN Sekadau, Tuti mengatakan sesuai data masukan dari Link-Ar Borneo yang menyatakan masih banyak perusahaan yang beroperasi diluar HGU, pihaknya akan segera melakukan evaluasi mengenai HGU yang diberikan.
“Kalau memang benar data itu, dalam waktu dekat ini kita akan melakukan evaluasi terhadap lima perusahaan yang terindikasi ekspansi diluar HGU,” tegas Tuti.
Ia juga meminta agar Link-AR Borneo bisa memberikan data yang didapat sebagai acuan bagi BPN untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
Sementara Kabag Ekonomi dan SDA Setda Sekadau, Subhan dalam paparannya mengatakan bahwa data yang ada di Link-AR Borneo harus dicocokan dengan data yang dimiliki Pemda Sekadau.
Sebab, kata Subhan, pemerintah pusat dalam menetapkan kawasan hutan selalu berubah-ubah. Sehinga pihaknya kesulitan untuk mengikuti di lapangan.
“Kita minta Link-AR Borneo mau mensinkronkan data yang mereka pegang dengan data yang dimiliki Pemda Sekadau. Sebab, banyak juga ijin perusahaan di Sekadau yang ijinnya dulu dikeluarkan oleh Kabupaten Sanggau, sebagai kabupaten induk,” tandas Subhan. (Mus)
Comment