Pemkab Kapuas Hulu Cabut Izin Operasional Delapan Perusahaan Perkebunan Sawit

Pemkab Kapuas Hulu Cabut Izin Operasional Delapan Perusahaan Perkebunan Sawit

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan memimpin rapat evaluasi kinerja perkebunan perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu. Rapat yang turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat dan Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini itu dilaksanakan di ruang rapat Bupati, Selasa (8/6/2021).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Rapat ini bertujuan untuk penataan dan penerbitan sekaligus evaluasi usaha perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/09/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan demi terciptnya tata kelola usaha perkebunan yang baik. Di mana Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana perizinan usaha perkebunan.

Baca Juga :  Pasiter Kodim 1206 Putussibau dan Kadis PMD Kapuas Hulu Tinjau Pekerjaan TMMD di Desa Selaup

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Abdurrasyid mengatakan sebanyak 17 perusahan sawit yang dievaluasi dalam rapat.

“Ada delapan perusahaan sawit yang dicabut izin operasinya,” kata Abdurrasyid.

Sementara Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan, rapat ini dilakukan untuk penataan dan penerbitan sekaligus evaluasi kinerja perkebunan sawit di Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga :  Sis-Sukardi Terima Rekomendasi Maju Pilkada dari DPP Partai Hanura

“Pemda mendukung setiap perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kapuas Hulu serta wajib melakukan pembinaan dan pengawasan perizinan perkebunan sawit. Pemda juga mendukung,” tegasnya.

Tampak hadir Kepala Dinas Perkebunan, Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu dan Kepala Bappeda Kapuas Hulu.

Comment