Kapuas Hulu    

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 07 Mei 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan sepakat menolak beroperasinya tempat hiburan malam (THM) berkedok cafe di wilayah tersebut, karena dianggap meresahkan serta mengganggu ketertiban, kenyamanan dan keamanan masyarakat setempat.

Ketua RT 015/RW 005 Kelurahan Kedamin Hulu, Suwardi menyampaikan, keluhan terkait beroperasinya THM tersebut sudah sering diterima pihaknya, bahkan sudah pernah juga disampaikan ke pihak terkait namun sampai saat ini THM tersebut masih tetap beroperasi.

"Untuk itu kami meminta kepada pihak terkait agar merespon keluhan warga ini agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari," sampainya, Selasa (07/05/2024).

Suwardi menambahkan, guna menindaklanjuti kembali keluhan warga, pihaknya telah melaksanakan rapat pada Selasa, 23 April 2024. Di mana warga kembali sepakat memutuskan untuk menolak keberadaan THM beroperasi di wilayah RT 015/RW.005 Kelurahan Kedamin Hulu.

"Penolakan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain dengan beroperasinya THM tersebut dirasakan sangat meresahkan serta menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat,” jelasnya.

Suwardi melanjutkan, musik yang ditimbulkan dari beroperasinya THM tersebut juga dirasakan sangat mengganggu, sebab menimbulkan polusi suara. Lebih parah lagi, beroperasinya musik-musik itu di waktu istirahat malam warga, bahkan sampai subuh atau dini hari.

"Selain itu, dampak dari beroperasinya ‘cafe’ tersebut, para pengunjung sering berkelahi di sekitaran cafe dan di jalan umum," terangnya.

Kejadian tidak terpuji itu kata Suwardi jelas telah mengganggu keamanan warga. Apalagi mengingat cafe tersebut berada di wilayah pemukiman penduduk.

"Selain itu, tontonan dan lingkungan yang buruk akibat dari beroperasinya cafe tersebut dikhawatirkan akan memberikan dampak yang buruk terhadap tumbuh kembang anak-anak,” tegasnya.

Untuk itu, kembali Suwardi berharap, aspirasi warga kepada pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dapat ditanggapi, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari.

"Terkait surat penolakan THM ini sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, kami berharap aspirasi warga ini dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Artikel Selanjutnya
Polres Sambas Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Sabu
Selasa, 07 Mei 2024
Artikel Sebelumnya
Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023
Selasa, 07 Mei 2024

Berita terkait