Pemkab Ketapang Bakal Cabut Izin Usaha Warkop yang Abaikan Protokol Kesehatan

Pemkab Ketapang Bakal Cabut Izin Usaha Warkop yang Abaikan Protokol Kesehatan

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang akan memaksa pelaku usaha Cafetaria dan warung kopi (warkop) untuk memenuhi standar protokol kesehatan (Prokes) saat beroperasi. Pemkab Ketapang akan bertindak tegas bagi pelaku usaha yang membandel dan melanggar aturan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Ultimatum itu muncul lantaran masih banyaknya ditemukan warkop di Kota Ketapang yang telah berkali-kali diberikan tindakan peringatan, namun tetap mengabaikan Prokes.

Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam mengatakan kalau sanksi terberat bagi pelaku usaha yang tetap membandel ialah pencabutan izin usaha. Karena menurutnya setiap pelaku usaha warkop harus bertangungjawab terhadap pengunjung yang nongkrong ditempat usahanya.

Baca Juga :  Cegah Covid-19 saat Musim Hujan jadi Tantangan, Masyarakat Wajib 3M

“Kita juga tidak bisa menyalahkan pelanggan yang datang, tapi kita sekarang memperhatikan pemilik izin usaha. Kalau masih tetap bandel sanksinya bisa sampai pencabutan izin,” katanya, Selasa (6/10/2020).

Heronimus Tanam menegaskan kalau para pemilik Izin usaha warkop harus mampu memastikan pelanggan mereka yang datang berkunjung untuk menerapkan Prokes ketika berada di tempat usahanya.

Baca Juga :  Banjir, Warga Gotong Royong Bangun Jalan Darurat di Jalan Rp14 Miliar

“Kita tidak melarang orang berusaha. Tapi penerapan protokol kesehatan itu yang paling penting,” tegasnya.

Ia berharap agar semua pihak dapat menjadi pengawas, baik bagi diri sendiri maupun lingkungannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Ketapang. (Adi LC)

Comment