Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 21 Maret 2021 |
Langgar Protokol Kesehatan, 128 Pengunjung Warkop di Ketapang Jalani Pemeriksaan Swab di Tempat
PNS pun terjaring
KalbarOnline, Ketapang – Satuan Tugas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Ketapang melakukan razia penerapan protokol kesehatan (Prokes) terhadap sejumlah warung kopi (Warkop) di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Sabtu (20/3/2021) malam.
Dalam razia itu, sebanyak 128 orang pengunjung warkop dilakukan tes swab karena kedapatan melanggar prokes.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Basaria Rajagukguk mengatakan, mereka yang terjaring razia lantaran tidak menerapkan prokes ini didata dan dilakukan pemeriksaan swab di tempat. Tes usap tersebut berjalan lancar dan kondusif.
"Hasil swabnya 128 orang, sampelnya akan kita kirim ke Laboratorium Rumah Sakit Untan besok untuk di-tes PCR," katanya, Minggu (21/3/2021).
Basaria berharap, setelah tiba di Laboratorium Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak, dua atau tiga hari kemudian hasilnya sudah dapat diketahui.
Sementara Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ketapang, Yunifar Purwantoro mengatakan, yang terjaring razia dari berbagai kalangan. Tak hanya didominasi kalangan muda, namun juga masyakarat umum bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"PNS juga ada, siswa, mahasiswa, masyarakat. Mungkin pelarian mereka ke tempat-tempat seperti ini (cafe, warung kopi). Semua kita lakukan sama, tidak ada tebang pilih, mau TNI, Polri, PNS, atau masyarakat kita berlakukan sama," ujarnya.
Yunifar menambahkan, pelaksanaan razia gabungan tersebut bentuk tidak lanjut dari surat edaran Bupati Ketapang terkait pembatasan jam usaha hingga pukul 21.00 WIB.
Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ketapang siapkan 1.000 alat swab guna menjaring masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Satgas Covid-19 Kabupaten Ketapang terus mengingatkan para pemilik usaha untuk dapat mengurangi jumlah kursi agar pembatasan fisik dapat diterapkan. Cara tersebut menjadi salah satu langkah yang disarankan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Kita juga sudah menginformasikan kepada pemilik usaha untuk mengurangi 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia," tandasnya. (Adi LC)
Langgar Protokol Kesehatan, 128 Pengunjung Warkop di Ketapang Jalani Pemeriksaan Swab di Tempat
PNS pun terjaring
KalbarOnline, Ketapang – Satuan Tugas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Ketapang melakukan razia penerapan protokol kesehatan (Prokes) terhadap sejumlah warung kopi (Warkop) di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Sabtu (20/3/2021) malam.
Dalam razia itu, sebanyak 128 orang pengunjung warkop dilakukan tes swab karena kedapatan melanggar prokes.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Basaria Rajagukguk mengatakan, mereka yang terjaring razia lantaran tidak menerapkan prokes ini didata dan dilakukan pemeriksaan swab di tempat. Tes usap tersebut berjalan lancar dan kondusif.
"Hasil swabnya 128 orang, sampelnya akan kita kirim ke Laboratorium Rumah Sakit Untan besok untuk di-tes PCR," katanya, Minggu (21/3/2021).
Basaria berharap, setelah tiba di Laboratorium Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak, dua atau tiga hari kemudian hasilnya sudah dapat diketahui.
Sementara Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ketapang, Yunifar Purwantoro mengatakan, yang terjaring razia dari berbagai kalangan. Tak hanya didominasi kalangan muda, namun juga masyakarat umum bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"PNS juga ada, siswa, mahasiswa, masyarakat. Mungkin pelarian mereka ke tempat-tempat seperti ini (cafe, warung kopi). Semua kita lakukan sama, tidak ada tebang pilih, mau TNI, Polri, PNS, atau masyarakat kita berlakukan sama," ujarnya.
Yunifar menambahkan, pelaksanaan razia gabungan tersebut bentuk tidak lanjut dari surat edaran Bupati Ketapang terkait pembatasan jam usaha hingga pukul 21.00 WIB.
Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ketapang siapkan 1.000 alat swab guna menjaring masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Satgas Covid-19 Kabupaten Ketapang terus mengingatkan para pemilik usaha untuk dapat mengurangi jumlah kursi agar pembatasan fisik dapat diterapkan. Cara tersebut menjadi salah satu langkah yang disarankan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Kita juga sudah menginformasikan kepada pemilik usaha untuk mengurangi 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini