Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 21 Maret 2020 |
KalbarOnline, Ketapang - Terkait luas lahan 360 hektar yang dipermasalahan oleh Warga Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup, Ketapang yang ditanami kelapa sawit dan dituding berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dibantah oleh pihak Cargill Indonesia.
Manager Corporate Communications, Cargill Indonesia, Dewi Mayasari Mas mengatakan kalau lahan yang digarap perusahaan PT Ayu Sawit Lestari (ASL) yang merupakan anak perusahaan dari Cargill Group tersebut telah mengantongi Ijin Usaha Perkebunan (IUP).
“Berdasarkan Izin Lokasi dan IUP yang dikeluarkan oleh BKPM melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), PT Ayu Sawit Lestari memiliki hak hukum untuk melakukan kegiatan operasional pada konsesi lahan seluas 360 hektar yang terletak di desa Pantai Ketikal, kecamatan Singkup," katanya, Jumat (20/3/2020).
Selain itu, Dewi Mayasari Mas mengaku kalau ijin yang dikantongi pihak perusahaan tersebut sudah diakui pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang dan dinyatakan legal untuk digarap oleh pihak perusahaan PT Ayu Sawit Lestari (ASL).
"Hal ini telah dikonfirmasi dan diakui oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang dan disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di daerah tersebut," ungkapnya.
Menurutnya pihak perusahaan juga siap berkomitmen dan siap mematuhi segala aturan dan prosedur yang sudah diatur oleh Pemerintah dalam menjalankan operasional perkebunan kelapa sawit.
"Dalam menjalankan operasinya, PT Ayu Sawit Lestari berupaya untuk mempromosikan praktik-praktik pertanian terbaik untuk budidaya kelapa sawit berkelanjutan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia, budaya dan kearifan masyarakat lokal yang bekerja dengan kami,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ketapang, melalui Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang B, Ridhwan, terkait berkas yang ditunjukan oleh warga Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup tersebut merupakan print out dari layanan Online Single Submission (OSS).
Ia menyebut kalau berkas yang menggunakan sistem OSS tersebut bisa saja diprint out pihak perusahaan sendiri, namun ada beberapa item yang perlu dilakukan pemenuhan komitmen oleh perusahan dan komitmen itu harus lengkapi pihak perusahaan untuk.
"Izin bisa dikeluarkan terlebih dahulu tapi dengan catatan kalau izin kompleks itu, perlu namanya pemenuhan komitmen, ini bisa dikeluarkan dan bisa dibuat oleh pelaku usaha sendiri, tidak harus di kita, jadi semuanya sudah ada di dalam sistem www.oss.go.id," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2020).
Selain itu, Ridhwan juga menjelaskan kalau khusus untuk perizinan perkebunan kelapa sawit pihak perusahaan harus melengkapi beberapa ijin yang telah diatur pemerintah melalui undang undang.
"Kalau untuk izin perkebunan harus ada yang dipenuhi, izin lokasi, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, itu harus lengkap baru komitmen itu dianggap terpenuhi. Kalau izin usaha perkebunan saat ini Kabupaten Ketapang masih harus menyelesaikan pemenuhan komitmennya ada rekomendasi teknis dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan," tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Terkait luas lahan 360 hektar yang dipermasalahan oleh Warga Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup, Ketapang yang ditanami kelapa sawit dan dituding berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dibantah oleh pihak Cargill Indonesia.
Manager Corporate Communications, Cargill Indonesia, Dewi Mayasari Mas mengatakan kalau lahan yang digarap perusahaan PT Ayu Sawit Lestari (ASL) yang merupakan anak perusahaan dari Cargill Group tersebut telah mengantongi Ijin Usaha Perkebunan (IUP).
“Berdasarkan Izin Lokasi dan IUP yang dikeluarkan oleh BKPM melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), PT Ayu Sawit Lestari memiliki hak hukum untuk melakukan kegiatan operasional pada konsesi lahan seluas 360 hektar yang terletak di desa Pantai Ketikal, kecamatan Singkup," katanya, Jumat (20/3/2020).
Selain itu, Dewi Mayasari Mas mengaku kalau ijin yang dikantongi pihak perusahaan tersebut sudah diakui pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang dan dinyatakan legal untuk digarap oleh pihak perusahaan PT Ayu Sawit Lestari (ASL).
"Hal ini telah dikonfirmasi dan diakui oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang dan disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di daerah tersebut," ungkapnya.
Menurutnya pihak perusahaan juga siap berkomitmen dan siap mematuhi segala aturan dan prosedur yang sudah diatur oleh Pemerintah dalam menjalankan operasional perkebunan kelapa sawit.
"Dalam menjalankan operasinya, PT Ayu Sawit Lestari berupaya untuk mempromosikan praktik-praktik pertanian terbaik untuk budidaya kelapa sawit berkelanjutan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia, budaya dan kearifan masyarakat lokal yang bekerja dengan kami,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ketapang, melalui Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang B, Ridhwan, terkait berkas yang ditunjukan oleh warga Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup tersebut merupakan print out dari layanan Online Single Submission (OSS).
Ia menyebut kalau berkas yang menggunakan sistem OSS tersebut bisa saja diprint out pihak perusahaan sendiri, namun ada beberapa item yang perlu dilakukan pemenuhan komitmen oleh perusahan dan komitmen itu harus lengkapi pihak perusahaan untuk.
"Izin bisa dikeluarkan terlebih dahulu tapi dengan catatan kalau izin kompleks itu, perlu namanya pemenuhan komitmen, ini bisa dikeluarkan dan bisa dibuat oleh pelaku usaha sendiri, tidak harus di kita, jadi semuanya sudah ada di dalam sistem www.oss.go.id," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2020).
Selain itu, Ridhwan juga menjelaskan kalau khusus untuk perizinan perkebunan kelapa sawit pihak perusahaan harus melengkapi beberapa ijin yang telah diatur pemerintah melalui undang undang.
"Kalau untuk izin perkebunan harus ada yang dipenuhi, izin lokasi, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, itu harus lengkap baru komitmen itu dianggap terpenuhi. Kalau izin usaha perkebunan saat ini Kabupaten Ketapang masih harus menyelesaikan pemenuhan komitmennya ada rekomendasi teknis dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini