Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 21 Maret 2020 |
KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang kembali lakukan aksi protes ke pihak PT Ayu Sawit Lestari (ASL) beberapa waktu lalu. Perusahaan tersebut diduga telah melalukan aktivitas penanaman kelapa sawit diluas lahan 360 hektar yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Satu di antara warga Desa Pantai Ketikal, Saleh mengaku heran dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh perusahaan PT ASL tersebut.
"Perusahaan ini sudah puluhan tahun beraktivitas di daerah kita (Ketapang) dan berdasarkan data yang kami kantongi, perusahaan ini hanya memiliki HGU di atas 4000 hektar, sedangkan luas lahan yang kami panen bersama masyarakat ini diluar diluar HGU milik mereka," katanya, Kamis (19/3/2020).
Saleh yang sempat mendekam di jeruji besi selama 3 bulan lebih lantaran dituduh oleh pihak perusahaan telah melakukan pencurian buah sawit milik PT ASL ini terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak masyarakat setempat, karena diakuinya perkebunan sawit 360 hektar yang menjadi polemik masyarakat dan perusahaan ini berada diluar HGU.
Bahkan menurutnya, berdasarkan video pidato Presiden RI, Joko Widodo yang ia simpan, perkebunan yang berada di luar HGU ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan hidupnya.
"Selama proses persidangan yang saya lalui, saya ditahan selama 3 bulan lebih dan hasil putusan Pengadilan Negeri Ketapang saya dinyatakan bebas karena tidak terbukti mencuri buah sawit milik perusahaan, karena memang terbukti kebun sawit 360 hektar tersebut bukan milik PT Ayu Sawit Lestari, tapi faktanya lahan yang diduga di luar HGU ini masih dikelola pihak perusahaan," ungkapnya.
Sementara saat dikonfirmasi Kepala Badan Pertanahan (BPN) Ketapang, Erwin Rachman SH, terkait luas lahan 360 hektar yang berada di Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup ini, berdasarkan data BPN berada di luar HGU perusahaan.
"Total HGU 4.082 hektar, dilepaskan untuk plasma KPPA 579 hektar, dilepaskan lagi untuk tanah terlantar jadi 2.080 hektar yang untuk perkebunan sawit mereka, tapi yang 360 hektar di luar HGU dan di luar pengukuran Kadastral yang diukur BPN," katanya, Kamis (19/3/2020). (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang kembali lakukan aksi protes ke pihak PT Ayu Sawit Lestari (ASL) beberapa waktu lalu. Perusahaan tersebut diduga telah melalukan aktivitas penanaman kelapa sawit diluas lahan 360 hektar yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Satu di antara warga Desa Pantai Ketikal, Saleh mengaku heran dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh perusahaan PT ASL tersebut.
"Perusahaan ini sudah puluhan tahun beraktivitas di daerah kita (Ketapang) dan berdasarkan data yang kami kantongi, perusahaan ini hanya memiliki HGU di atas 4000 hektar, sedangkan luas lahan yang kami panen bersama masyarakat ini diluar diluar HGU milik mereka," katanya, Kamis (19/3/2020).
Saleh yang sempat mendekam di jeruji besi selama 3 bulan lebih lantaran dituduh oleh pihak perusahaan telah melakukan pencurian buah sawit milik PT ASL ini terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak masyarakat setempat, karena diakuinya perkebunan sawit 360 hektar yang menjadi polemik masyarakat dan perusahaan ini berada diluar HGU.
Bahkan menurutnya, berdasarkan video pidato Presiden RI, Joko Widodo yang ia simpan, perkebunan yang berada di luar HGU ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan hidupnya.
"Selama proses persidangan yang saya lalui, saya ditahan selama 3 bulan lebih dan hasil putusan Pengadilan Negeri Ketapang saya dinyatakan bebas karena tidak terbukti mencuri buah sawit milik perusahaan, karena memang terbukti kebun sawit 360 hektar tersebut bukan milik PT Ayu Sawit Lestari, tapi faktanya lahan yang diduga di luar HGU ini masih dikelola pihak perusahaan," ungkapnya.
Sementara saat dikonfirmasi Kepala Badan Pertanahan (BPN) Ketapang, Erwin Rachman SH, terkait luas lahan 360 hektar yang berada di Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup ini, berdasarkan data BPN berada di luar HGU perusahaan.
"Total HGU 4.082 hektar, dilepaskan untuk plasma KPPA 579 hektar, dilepaskan lagi untuk tanah terlantar jadi 2.080 hektar yang untuk perkebunan sawit mereka, tapi yang 360 hektar di luar HGU dan di luar pengukuran Kadastral yang diukur BPN," katanya, Kamis (19/3/2020). (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini