KalbarOnline, Kubu Raya – Warga Kecamatan Batu Ampar, Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya resah dengan pembabatan Bukit Cempedak yang dilakukan pihak perusahaan PT Fajar Saudara Lestari (FSL) yang diklaim oleh warga bukit tersebut tidak termasuk di dalam perijinan PT FSL.
Salah seorang perwakilan warga Desa Batu Ampar, Dian Fery mengatakan secara legalitas perijinan PT FSL hanya meliputi Desa Suka Maju, Teluk Nibung, Bangun Harjo dan Desa Pandan yang berada di Kecamatan Batu Ampar. Namun saat ini, perusahaan perkebunan sawit tersebut mengalih fungsikan lahan lokasi periizinan di Desa Batu Ampar.
“Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan nomor 400/004-IL-2003 dengan luas ± 15.500 Haktare hanya empat desa tersebut, hingga saat ini sekitar 11.000 Haktare PT FSL melakukan perluasan di Desa Batu Ampar,” kata Fery, Rabu (3/5).
Menurutnya dengan IUP yang sudah dikeluarkan, masyarakat khususnya Desa Batu Ampar Kubu Raya merasa PT FSL melakukan kesalahan dalam prosedur yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Junaidi B. Abas warga Desa Batu Ampar, menambahkan bahwa sebagai masyarakat yang peduli terhadap pelestarian lingkungan alam di Desa Batu Ampar dirinya sangat berharap agar semua pihak dan instansi terkait mengetahui dan dapat melakukan audit investigasi ke lapangan.
“Menyangkut legalitas pengembangan areal diluar peta perizinan PT FSL yang berkemungkinan lahan-lahan tersebut masuk dalam kawasan seperti Hutan Produksi, maupun hutan lindung,” jelas pria berumur 40 tahun ini kepada KalbarOnline.
Saat tim KalbarOnline mengkonfirmasi berita tersebut ke kantor PT FSL di jalan Pahlawan, Pontianak disambut oleh salah satu Satpam dikantor tersebut. Ketika Satpam tersebut mengkonfirmasi kedatangan awak media, Satpam tersebut menyebutkan bahwa Humas PT FSL sedang tidak berada didalam kantor.
“Maaf mas bapak lagi keluar. Kalau ada yang ingin disampaikan, sampaikan saja dan kalau ada yang ingin dititipkan dan titipkan saja, nanti saya akan konfirmasi pada saat bapak sudah ada dikantor,” tutur Satpam PT FSL, setelah menerima telepon dari dalam kantor.
Pada saat salah seorang wartawan lokal ingin mengambil gambar luar kantor tersebut, Satpam tersebut langsung melarang dengan dalih harus mendapat izin dari pimpinan.
“Eh, bang jangan ambil gambar kalau mau ambil gambar harus izin langsung dengan pimpinan. Kalau mau izin ambil gambar bukan dengan saya tapi langsung dengan pimpinan,” ucap, Satpam tersebut.
Anehnya letak pengambilan gambar kantor yang dilakukan oleh salah satu media lokal tersebut, berada di luar atau badan jalan. Namun masih saja dilarang, oleh Satpam kantor PT FSL. (dy/fy/dn)
Comment