AS Ditangkap Polisi Lantaran Melakukan Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur

Dengan Modus Memacari dan Memberi Harapan Akan Menikahi

KalbarOnline, Pontianak – Dengan modus memacari dan memberi harapan akan menikahi korban, AS (30) warga Dusun IV Perubahan Desa Punggur Besar, leluasa melakukan kejahatan seksual kepada pacarnya yang masih di bawah umur.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Ayah korban yang mengetahui kejadian tersebut lantaran tak terima anaknya sebagai korban kejahatan seksual, akhirnya melaporkan AS ke pihak kepolisian Polresta Pontianak, Kamis (2/3).

Kepala Unit Resum dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit Resum dan PPA) Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Purnomo menuturkan kejadian pertama, saat itu tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan, dan meminta izin ke ibu korban.

Baca Juga :  Setubuhi Pacar yang Masih Bawah Umur, Pria di Kubu Raya Ditangkp Polisi

“Akhirnya dibawalah perempuan yang masih di bawah umur tersebut menuju Komplek Terminal Angkot di samping toko bangunan di Punggur untuk melakukan kejahatan seksual itu,” katanya, Jumat (3/3).

Lanjutnya, kata Kanit Resum dan PPA tersebut selang beberapa lama, tersangka kembali menjemput korban dirumahnya.

“Saat itu, korban dibawa ke jalan Parit Deraman, dan menuju ke kebun lalu menyetubuhinya,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Bawah Umur

Selang beberapa hari kemudian, katanya, AS berkunjung ke rumah korban dan kembali melakukan kejahatan seksual kepada korban.

Tak terima atas perbuatan itu, korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, dan akhirnya membuat laporan kepada Polisi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kejahatan seksual itu akan dikenakan pasal 81 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Fai)

Comment