Pontianak    

AS Ditangkap Polisi Lantaran Melakukan Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 04 Maret 2017
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Dengan Modus Memacari dan Memberi Harapan Akan Menikahi

KalbarOnline, Pontianak – Dengan modus memacari dan memberi harapan akan menikahi korban, AS (30) warga Dusun IV Perubahan Desa Punggur Besar, leluasa melakukan kejahatan seksual kepada pacarnya yang masih di bawah umur.

Ayah korban yang mengetahui kejadian tersebut lantaran tak terima anaknya sebagai korban kejahatan seksual, akhirnya melaporkan AS ke pihak kepolisian Polresta Pontianak, Kamis (2/3).

Kepala Unit Resum dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit Resum dan PPA) Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Purnomo menuturkan kejadian pertama, saat itu tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan, dan meminta izin ke ibu korban.

“Akhirnya dibawalah perempuan yang masih di bawah umur tersebut menuju Komplek Terminal Angkot di samping toko bangunan di Punggur untuk melakukan kejahatan seksual itu,” katanya, Jumat (3/3).

Lanjutnya, kata Kanit Resum dan PPA tersebut selang beberapa lama, tersangka kembali menjemput korban dirumahnya.

“Saat itu, korban dibawa ke jalan Parit Deraman, dan menuju ke kebun lalu menyetubuhinya,” tambahnya.

Selang beberapa hari kemudian, katanya, AS berkunjung ke rumah korban dan kembali melakukan kejahatan seksual kepada korban.

Tak terima atas perbuatan itu, korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, dan akhirnya membuat laporan kepada Polisi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kejahatan seksual itu akan dikenakan pasal 81 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Persoalan Dana, Edi Ajak Masyarakat Pontianak Bahu-membahu Membantu Persipon
Sabtu, 04 Maret 2017
Artikel Sebelumnya
Panen Bawang Merah di Desa Korek, Bupati: Kubu Raya Miliki Potensi Yang Tidak Kalah Dengan Wilayah Lain
Sabtu, 04 Maret 2017

Berita terkait