Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 28 Februari 2017 |
11 Orang Pemuda Tanggung ‘Gilir’ Anak Dibawah Umur
KalbarOnline, Mempawah – Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, terkait kasus kejahatan seksual terhadap gadis di bawah umur, sebut saja Mawar (16), warga Desa Sungai Duri Dua, Kecamatan Sei Kunyit, Kabupaten Mempawah, jumlah pelaku pemerkosaan terhadap Mawar (16), kian bertambah.
Berdasarkan keterangan Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono melalui Kapolsek Sungai Kunyit, Ipda Dodi Supono, menindaklanjuti laporan dari orang tua korban IM (37), pihaknnya langsung mengumpulkan keterangan saksi saksi.
Pelaku, lanjutnya, memperkosa korban berulang kali pada waktu dan lokasi yang berbeda.
“Korban, telah disetubuhi sejak tanggal 6 Januari, 7 Januari, 13 Januari, 14 Januari dan 27 Januari 2017. Kejadian asusila ini dilakukan para pelaku, empat kali dilakukan di kawasan Pondok Jalan Beton, Jalan Tani, Desa Sungai Duri 2, Kecamatan Sungai Kunyit, dan satu kali dilakukan di Pantai Pangsuma, Sungai Raya,” ujar Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono melalui Kapolsek Sungai Kunyit, Ipda Dodi Supono, belum lama ini.
Hingga kini, pihak Kepolisian sudah berhasil mengamankan delapan dari 11 orang yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap Mawar (16).
Pihak Polsek Sungai Kunyit, terus melakukan pencarian dan pengembangan dalam kasus ini yang berkoordinasi dengan pihak keluarga, hingga kembali melakukan penangkapan.
Para pelaku pemerkosaan, dipaparkan Dodi ditangkap di lokasi berbeda. Polisi terlebih dahulu meringkus lima orang tersangka yakni BB (19), MY (15), MJ (18), SD (18) dan AJ (16) di tempat tinggal mereka.
Sedangkan tersangka AR (16), PA (17), dan RS (17) diringkus di kawasan Teluk Suak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.
“Penangkapan ini juga merupakan hasil koordinasi yang kami lakukan dengan pihak keluarga,” tutur Dodi.
“Saat dilakukan penangkapan, para tersangka juga menyebutkan 3 (tiga) nama lainnya, yang diduga turut berperan, tetapi saat kami datangi, ternyata ketiganya sudah melarikan diri, dan sudah kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Mempawah, Kusmayadi mengatakan bahwa pihaknnya akan melakukan pengecekan dan mendatangi korban yang diduga mengalai persetubuhan.
“Jika korban mengalami trauma, kita akan berusaha untuk memulihkan traumannya, ataupun membawanya kembali ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” tandasnya. (Lis)
11 Orang Pemuda Tanggung ‘Gilir’ Anak Dibawah Umur
KalbarOnline, Mempawah – Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, terkait kasus kejahatan seksual terhadap gadis di bawah umur, sebut saja Mawar (16), warga Desa Sungai Duri Dua, Kecamatan Sei Kunyit, Kabupaten Mempawah, jumlah pelaku pemerkosaan terhadap Mawar (16), kian bertambah.
Berdasarkan keterangan Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono melalui Kapolsek Sungai Kunyit, Ipda Dodi Supono, menindaklanjuti laporan dari orang tua korban IM (37), pihaknnya langsung mengumpulkan keterangan saksi saksi.
Pelaku, lanjutnya, memperkosa korban berulang kali pada waktu dan lokasi yang berbeda.
“Korban, telah disetubuhi sejak tanggal 6 Januari, 7 Januari, 13 Januari, 14 Januari dan 27 Januari 2017. Kejadian asusila ini dilakukan para pelaku, empat kali dilakukan di kawasan Pondok Jalan Beton, Jalan Tani, Desa Sungai Duri 2, Kecamatan Sungai Kunyit, dan satu kali dilakukan di Pantai Pangsuma, Sungai Raya,” ujar Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono melalui Kapolsek Sungai Kunyit, Ipda Dodi Supono, belum lama ini.
Hingga kini, pihak Kepolisian sudah berhasil mengamankan delapan dari 11 orang yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap Mawar (16).
Pihak Polsek Sungai Kunyit, terus melakukan pencarian dan pengembangan dalam kasus ini yang berkoordinasi dengan pihak keluarga, hingga kembali melakukan penangkapan.
Para pelaku pemerkosaan, dipaparkan Dodi ditangkap di lokasi berbeda. Polisi terlebih dahulu meringkus lima orang tersangka yakni BB (19), MY (15), MJ (18), SD (18) dan AJ (16) di tempat tinggal mereka.
Sedangkan tersangka AR (16), PA (17), dan RS (17) diringkus di kawasan Teluk Suak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.
“Penangkapan ini juga merupakan hasil koordinasi yang kami lakukan dengan pihak keluarga,” tutur Dodi.
“Saat dilakukan penangkapan, para tersangka juga menyebutkan 3 (tiga) nama lainnya, yang diduga turut berperan, tetapi saat kami datangi, ternyata ketiganya sudah melarikan diri, dan sudah kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Mempawah, Kusmayadi mengatakan bahwa pihaknnya akan melakukan pengecekan dan mendatangi korban yang diduga mengalai persetubuhan.
“Jika korban mengalami trauma, kita akan berusaha untuk memulihkan traumannya, ataupun membawanya kembali ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” tandasnya. (Lis)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini