Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 30 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak menggelar konferensi pers akhir tahun 2025 di Ballroom Presisi Polresta Pontianak, Selasa (30/12/2025). Wakil Kepala Polresta Pontianak AKBP Hendrawan memaparkan capaian kinerja, termasuk perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang 2025.
AKBP Hendrawan menjelaskan, secara umum terjadi peningkatan gangguan kamtibmas dibandingkan 2024. Empat kelompok kejahatan yang ditangani terdiri dari kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara, serta kejahatan kontinjensi.
“Pada tahun 2025 terjadi kenaikan gangguan kamtibmas dibandingkan 2024. Dari empat golongan kejahatan tersebut, kami menetapkan 256 tersangka, jumlahnya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Sepanjang 2025 tercatat 1.515 kasus, naik 339 kasus atau sekitar 29 persen dibandingkan 1.176 kasus pada 2024. Untuk kasus atensi atau kejahatan yang sering terjadi di masyarakat seperti 4C (curat, curas, curanmor, dan curbis), tercatat 630 kasus, naik 132 kasus atau sekitar 27 persen dari tahun sebelumnya.
Tingkat penyelesaian kasus atensi pada 2025 mencapai 306 kasus, meningkat dibandingkan 272 kasus pada 2024.
Di sisi lain, tren kasus narkotika justru menurun. Pada 2025 tercatat 88 kasus narkoba, dengan 78 di antaranya berhasil diselesaikan. Sebanyak 125 tersangka diamankan, terdiri dari 119 pria dan 6 wanita. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 7.183,70 gram (285 paket), ekstasi 186 butir (sekitar 613 gram), dan ganja 10 paket seberat 5,35 gram.
“Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai PNS, swasta, mahasiswa, guru hingga pengangguran, dengan rentang usia terbanyak 31–40 tahun,” lanjut AKBP Hendrawan.
Untuk kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Polresta mencatat terjadi 404 kasus pada 2025, meningkat 162 kasus dibandingkan 342 kasus di tahun 2024. Namun jumlah korban meninggal dunia justru menurun dari 52 orang pada 2024 menjadi 47 orang pada 2025. Korban luka berat naik dari 29 menjadi 69 orang, sementara luka ringan meningkat dari 524 menjadi 645 orang. Kerugian materiil ikut naik menjadi Rp821.600.000 dibandingkan Rp549.600.000 tahun sebelumnya.
Pelanggaran lalu lintas justru menurun. Pada 2025 tercatat 3.135 pelanggaran, turun 149 kasus dibandingkan 2024. Penurunan ini dipengaruhi pengurangan penindakan manual dan penguatan sistem tilang berbasis teknologi.
Polresta Pontianak juga melakukan pengawasan internal. Sepanjang 2025 tercatat empat personel melakukan pelanggaran disiplin, meningkat satu kasus dibandingkan 2024. Sanksi diberikan dalam bentuk teguran tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat. Untuk pelanggaran kode etik, terjadi penurunan dari 17 kasus pada 2024 menjadi 9 kasus pada 2025. Sementara pelanggaran pidana oleh anggota Polri tercatat dua kasus dan satu di antaranya masih dalam proses.
“Demikian paparan akhir tahun yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian rekan-rekan media,” tutup AKBP Hendrawan. (Lid)
KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak menggelar konferensi pers akhir tahun 2025 di Ballroom Presisi Polresta Pontianak, Selasa (30/12/2025). Wakil Kepala Polresta Pontianak AKBP Hendrawan memaparkan capaian kinerja, termasuk perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang 2025.
AKBP Hendrawan menjelaskan, secara umum terjadi peningkatan gangguan kamtibmas dibandingkan 2024. Empat kelompok kejahatan yang ditangani terdiri dari kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara, serta kejahatan kontinjensi.
“Pada tahun 2025 terjadi kenaikan gangguan kamtibmas dibandingkan 2024. Dari empat golongan kejahatan tersebut, kami menetapkan 256 tersangka, jumlahnya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Sepanjang 2025 tercatat 1.515 kasus, naik 339 kasus atau sekitar 29 persen dibandingkan 1.176 kasus pada 2024. Untuk kasus atensi atau kejahatan yang sering terjadi di masyarakat seperti 4C (curat, curas, curanmor, dan curbis), tercatat 630 kasus, naik 132 kasus atau sekitar 27 persen dari tahun sebelumnya.
Tingkat penyelesaian kasus atensi pada 2025 mencapai 306 kasus, meningkat dibandingkan 272 kasus pada 2024.
Di sisi lain, tren kasus narkotika justru menurun. Pada 2025 tercatat 88 kasus narkoba, dengan 78 di antaranya berhasil diselesaikan. Sebanyak 125 tersangka diamankan, terdiri dari 119 pria dan 6 wanita. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 7.183,70 gram (285 paket), ekstasi 186 butir (sekitar 613 gram), dan ganja 10 paket seberat 5,35 gram.
“Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai PNS, swasta, mahasiswa, guru hingga pengangguran, dengan rentang usia terbanyak 31–40 tahun,” lanjut AKBP Hendrawan.
Untuk kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Polresta mencatat terjadi 404 kasus pada 2025, meningkat 162 kasus dibandingkan 342 kasus di tahun 2024. Namun jumlah korban meninggal dunia justru menurun dari 52 orang pada 2024 menjadi 47 orang pada 2025. Korban luka berat naik dari 29 menjadi 69 orang, sementara luka ringan meningkat dari 524 menjadi 645 orang. Kerugian materiil ikut naik menjadi Rp821.600.000 dibandingkan Rp549.600.000 tahun sebelumnya.
Pelanggaran lalu lintas justru menurun. Pada 2025 tercatat 3.135 pelanggaran, turun 149 kasus dibandingkan 2024. Penurunan ini dipengaruhi pengurangan penindakan manual dan penguatan sistem tilang berbasis teknologi.
Polresta Pontianak juga melakukan pengawasan internal. Sepanjang 2025 tercatat empat personel melakukan pelanggaran disiplin, meningkat satu kasus dibandingkan 2024. Sanksi diberikan dalam bentuk teguran tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat. Untuk pelanggaran kode etik, terjadi penurunan dari 17 kasus pada 2024 menjadi 9 kasus pada 2025. Sementara pelanggaran pidana oleh anggota Polri tercatat dua kasus dan satu di antaranya masih dalam proses.
“Demikian paparan akhir tahun yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian rekan-rekan media,” tutup AKBP Hendrawan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini