KalbarOnline, Pontianak – Seorang santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Mempawah diduga telah mengalami kejahatan seksual. Kasus ini pun telah dilaporkan yang bersangkutan ke Polda Kalbar dan kini tengah diproses lebih lanjut.
“Kejadian di mempawah, pada tahun 2021 lalu dan dilaporkan kepada kami dalam bentuk pengaduan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Sabtu (11/02/2023) siang.
Raden menjelaskan, berdasarkan analisa pengaduan dari terduga korban itu, kasus ini tergolong dalam dugaan tindak pidana pencabulan.
“Dugaan sementara berdasarkan pengaduan, korban hanya seorang perempuan,” tambah dia.
Dikatakan Raden lagi, kalau kasus ini masih akan didalami pihaknya, untuk mencari fakta hukum, apakah benar dugaan tersebut atau tidak.
“Status dugaan tindak pidana ini masih bentuk pengaduan, belum ada peningkatan,” jelasnya. (Jau)
Comment