Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 21 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret NK (40), oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, terus berkembang. Polres Kubu Raya mengungkap fakta baru, jumlah korban kini bertambah menjadi tiga orang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade.
“Korban sebanyak tiga orang,” ujar Aiptu Ade saat ditemui di Mapolres Kubu Raya, Jumat (20/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa seluruh korban masih berusia di bawah umur. Salah satu orang tua korban diketahui melapor ke Polres Kubu Raya pada 5 Juni 2025. Laporan itu menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.
“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan,” tegas Ade.
Diketahui, pelaku ditangkap pada 13 Juni 2025 oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.
“Apakah ada korban lain, saat ini semua sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polres Kubu Raya. Kalau ada perkembangan akan kami sampaikan,” tambahnya.
Perkembangan ini menjadi kelanjutan dari berita sebelumnya yang diungkap KalbarOnline, di mana korban pertama—seorang santriwati berusia 17 tahun—mengaku kepada ayahnya telah mengalami kekerasan seksual berulang oleh pelaku. Pengakuan itu disampaikan awal Mei 2025, dan laporan resmi dibuat pada 5 Juni 2025.
Dengan terungkapnya dua korban lainnya, penyidikan kini diarahkan untuk menggali pola dugaan kekerasan seksual yang lebih luas. Kasus ini menegaskan bahwa peristiwa yang awalnya dianggap tunggal, ternyata lebih kompleks dan memerlukan pengusutan menyeluruh oleh aparat penegak hukum. (Lid)
KALBARONLINE.com – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret NK (40), oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, terus berkembang. Polres Kubu Raya mengungkap fakta baru, jumlah korban kini bertambah menjadi tiga orang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade.
“Korban sebanyak tiga orang,” ujar Aiptu Ade saat ditemui di Mapolres Kubu Raya, Jumat (20/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa seluruh korban masih berusia di bawah umur. Salah satu orang tua korban diketahui melapor ke Polres Kubu Raya pada 5 Juni 2025. Laporan itu menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.
“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan,” tegas Ade.
Diketahui, pelaku ditangkap pada 13 Juni 2025 oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.
“Apakah ada korban lain, saat ini semua sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polres Kubu Raya. Kalau ada perkembangan akan kami sampaikan,” tambahnya.
Perkembangan ini menjadi kelanjutan dari berita sebelumnya yang diungkap KalbarOnline, di mana korban pertama—seorang santriwati berusia 17 tahun—mengaku kepada ayahnya telah mengalami kekerasan seksual berulang oleh pelaku. Pengakuan itu disampaikan awal Mei 2025, dan laporan resmi dibuat pada 5 Juni 2025.
Dengan terungkapnya dua korban lainnya, penyidikan kini diarahkan untuk menggali pola dugaan kekerasan seksual yang lebih luas. Kasus ini menegaskan bahwa peristiwa yang awalnya dianggap tunggal, ternyata lebih kompleks dan memerlukan pengusutan menyeluruh oleh aparat penegak hukum. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini