Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 23 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Fakta baru terungkap dari kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial NK (40) terhadap seorang santriwati di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku disebut sempat mengiming-imingi korban dengan janji akan dinikahi setelah memperkosanya.
“Pelaku mengiming-imingi korban untuk dinikahi,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Korban merupakan santriwati berusia 17 tahun yang telah mondok selama tiga tahun. Berdasarkan keterangan korban kepada ayahnya, tindakan keji itu berlangsung sejak 31 Januari hingga awal Mei 2025, dengan frekuensi dua hari sekali.
“Anak saya baru cerita pas mau acara perpisahan sekolah,” ujar ND, ayah korban.
Ia mengaku terkejut saat mendengar pengakuan anaknya. Sang putri bahkan mengaku sempat dipaksa bersumpah di atas Al-Qur’an agar tidak membuka mulut soal peristiwa itu.
Tak hanya satu kali, aksi pelaku disebut dilakukan di berbagai lokasi—mulai dari ruang nonton, kamar mertua pelaku, perpustakaan, hingga musala ponpes.
Kasus ini dilaporkan ND ke Polsek Sungai Kakap pada 5 Juni 2025. NK ditangkap pada 13 Juni oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Kakap.
“Pelaku masih ditahan di Rutan Polres Kubu Raya dan menjalani pemeriksaan,” kata Iptu Hafiz.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban tak hanya satu. Terdapat dua santriwati lain yang mengaku mengalami tindakan tidak senonoh dari pelaku, namun belum membuat laporan resmi.
“Korban ada tiga orang, tapi baru satu yang membuat laporan. Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan,” tambahnya.
NK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, ND berharap proses hukum berjalan maksimal dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.
“Saya ingin pelaku dihukum sesuai undang-undang. Cukup anak saya saja, jangan sampai ada korban berikutnya. Kasihan,” pungkas ND. (Jau)
KALBARONLINE.com – Fakta baru terungkap dari kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial NK (40) terhadap seorang santriwati di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku disebut sempat mengiming-imingi korban dengan janji akan dinikahi setelah memperkosanya.
“Pelaku mengiming-imingi korban untuk dinikahi,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Korban merupakan santriwati berusia 17 tahun yang telah mondok selama tiga tahun. Berdasarkan keterangan korban kepada ayahnya, tindakan keji itu berlangsung sejak 31 Januari hingga awal Mei 2025, dengan frekuensi dua hari sekali.
“Anak saya baru cerita pas mau acara perpisahan sekolah,” ujar ND, ayah korban.
Ia mengaku terkejut saat mendengar pengakuan anaknya. Sang putri bahkan mengaku sempat dipaksa bersumpah di atas Al-Qur’an agar tidak membuka mulut soal peristiwa itu.
Tak hanya satu kali, aksi pelaku disebut dilakukan di berbagai lokasi—mulai dari ruang nonton, kamar mertua pelaku, perpustakaan, hingga musala ponpes.
Kasus ini dilaporkan ND ke Polsek Sungai Kakap pada 5 Juni 2025. NK ditangkap pada 13 Juni oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Kakap.
“Pelaku masih ditahan di Rutan Polres Kubu Raya dan menjalani pemeriksaan,” kata Iptu Hafiz.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban tak hanya satu. Terdapat dua santriwati lain yang mengaku mengalami tindakan tidak senonoh dari pelaku, namun belum membuat laporan resmi.
“Korban ada tiga orang, tapi baru satu yang membuat laporan. Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan,” tambahnya.
NK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, ND berharap proses hukum berjalan maksimal dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.
“Saya ingin pelaku dihukum sesuai undang-undang. Cukup anak saya saja, jangan sampai ada korban berikutnya. Kasihan,” pungkas ND. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini