Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 21 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Polres Kubu Raya membenarkan telah menangani laporan dugaan tindak asusila oleh seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial NK (40), yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap santriwatinya di Kecamatan Sungai Kakap.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade menyatakan bahwa NK telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
“Saat ini kami sedang menangani perkara pencabulan di salah satu lembaga pendidikan agama di Kubu Raya. Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan,” kata Aiptu Ade saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Ade menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan tengah berjalan. Namun, pemeriksaan lanjutan sempat tertunda karena kondisi kesehatan pelaku yang menurun.
“Pelaku saat ini masih dalam proses perawatan di rumah sakit karena sakit,” jelasnya.
Meskipun demikian, pihak Polres memastikan bahwa kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau ada perkembangan akan kami sampaikan. Yang pasti, sesuai komitmen Polres Kubu Raya dari Kapolres sebelumnya hingga yang sekarang, kasus-kasus pencabulan menjadi salah satu prioritas penanganan kami,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, NK dilaporkan oleh keluarga korban pada awal Juni 2025, setelah korban yang masih berusia 17 tahun mengaku kepada ayahnya bahwa ia mengalami pelecehan berulang di lingkungan ponpes. Laporan tersebut diterima Polres Kubu Raya pada 5 Juni 2025, dan penangkapan dilakukan pada 13 Juni 2025.
Korban kini dalam pendampingan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya. Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, membenarkan bahwa pihaknya ikut mendampingi dan memantau kondisi psikologis korban. (Lid)
KALBARONLINE.com – Polres Kubu Raya membenarkan telah menangani laporan dugaan tindak asusila oleh seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial NK (40), yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap santriwatinya di Kecamatan Sungai Kakap.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade menyatakan bahwa NK telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
“Saat ini kami sedang menangani perkara pencabulan di salah satu lembaga pendidikan agama di Kubu Raya. Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan,” kata Aiptu Ade saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Ade menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan tengah berjalan. Namun, pemeriksaan lanjutan sempat tertunda karena kondisi kesehatan pelaku yang menurun.
“Pelaku saat ini masih dalam proses perawatan di rumah sakit karena sakit,” jelasnya.
Meskipun demikian, pihak Polres memastikan bahwa kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau ada perkembangan akan kami sampaikan. Yang pasti, sesuai komitmen Polres Kubu Raya dari Kapolres sebelumnya hingga yang sekarang, kasus-kasus pencabulan menjadi salah satu prioritas penanganan kami,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, NK dilaporkan oleh keluarga korban pada awal Juni 2025, setelah korban yang masih berusia 17 tahun mengaku kepada ayahnya bahwa ia mengalami pelecehan berulang di lingkungan ponpes. Laporan tersebut diterima Polres Kubu Raya pada 5 Juni 2025, dan penangkapan dilakukan pada 13 Juni 2025.
Korban kini dalam pendampingan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya. Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, membenarkan bahwa pihaknya ikut mendampingi dan memantau kondisi psikologis korban. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini