Kubu Raya    

Janji Menikahi, Oknum Pengasuh Ponpes Gagahi Anak Bawah Umur Selama Tiga Tahun

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 17 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Oknum pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Dusun Tanjung Pasir,

Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya diduga

melakukan perbuatan asusila terhadap santrinya yang berinisial MJ (17). Terduga

pelaku yang diketahui berinisial NR ini bahkan diduga sudah melakukan perbuatan

tidak terpuji tersebut selama tiga tahun dari sejak 2016 lalu, terhadap anak

dibawah umur tersebut.

Maskut (37), orang tua korban mengaku baru mengetahui

kejadian tersebut beberapa hari menjelang hari raya Idulfitri 1440 Hijriah.

Kejadian itu baru diketahui Maskut setelah tersebarnya video persetubuhan

antara korban dan terduga pelaku di kalangan warga setempat.

Mendapati video tersebut, pihak keluarga lantas menanyakan

kepada korban perihal kebenaran dalam rekaman video itu. Usai ditanyai pihak

keluarga, korban pun mengaku bahwa sosok perempuan dalam video tersebut adalah

dirinya.

Berdasarkan keterangan dari Maskut, anaknya mengaku kerap

mendapat ancaman dari NR apabila nekat melaporkan kejadian tersebut kepada

pihak keluarga. Pada saat melakukan hubungan terlarang, NR dikatakan Maskut

juga sempat menjanjikan akan menikahi oleh MJ.

“Kejadiannya dari tahun 2016. Awal kejadiannya di Pondok

Pesantren. Baru terungkap pas dua hari mau lebaran. Mendapat ancaman dan

dipaksa dikeluarkan dari Pesantren. Jangan dibilang sama bapak sama keluarga.

Biasa lah anak kecil kalau dijanjikan begitu mau. Dijanjikan mau nikah juga

padahal istrinya itu udah ada empat,” ujar Maskut saat ditemui di kediamannya

di Dusun Tanjung Pasir, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Senin

(17/6/2019) siang.

Maskut melanjutkan setelah mengetahui kejadian tersebut,

dirinya langsung berinisiatif untuk mengeluarkan anaknya dari Pondok Pesantren

asuhan NR. Ia lantas mendatangi Pondok Pesantren tersebut bersama sejumlah

warga guna meminta klarifikasi dari NR.

Namun, belum sempat tiba di lokasi Pondok Pesantren, NR

dikatakannya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan hingga kini belum

diketahui keberadaannya.

“Langsung mengeluarkan si anak dari Pondok Pesantren. Belum

pernah ketemu dengan pelaku dan pelaku tidak diketahui keberadaannya. Langsung

mendatangi pondok sama warga tapi terlapor kabur. Rencananya ke sana

ramai-ramai itu kan mau nanya langsung betul atau tidak. Tahu-tahunya dia

langsung melarikan diri,” ujar memberikan keterangan.

Maskut mengakui bahwa kejadian yang menimpa anaknya ini

cukup mengguncang mental si anak. Bahkan hingga kini, anaknya belum berani

keluar rumah karena malu akan kondisi yang dialaminya.

“Tak sampai hamil. Sekarang agak syok berat. Tidak mau

keluar rumah. Malu sama teman-teman ditambah lagi orang kampung udah tahu

semua,” akuinya.

Maskut yang ketika diwawancarai tampak menahan pilu ini juga

mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Ia berharap agar

pihak Kepolisian dapat segera menangkap NR dan memberikan hukuman yang setimpal

atas perbuatannya.

“Saya sudah melapor ke Polresta Pontianak hari Senin

(10/6/2019) lalu. Ya mudah-mudahan cepat ketemu lah. Saya cuma meminta keadilan

atas kejadian yang menimpa anak saya,” tandasnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Raperda RPJMD Pontianak Disahkan
Senin, 17 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Pelaku Perbuatan Asusila Diminta Menyerahkan Diri
Senin, 17 Juni 2019

Berita terkait