Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 17 Juni 2019 |
Prasyarat Penyusunan
RPJMD 2020-2024
KalbarOnline,
Pontianak – Setelah melalui beberapa proses, Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak
disetujui dan disahkan. Persetujuan bersama terhadap RPJMD ini ditandai dengan
penandatanganan Raperda RPJMD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak,
Senin (17/6/2019).
“Alhamdulillah Raperda RPJMD hari ini sudah disahkan dan
disetujui. Ini merupakan prasyarat pemerintah daerah menyusun RPJMD 2020-2024,”
ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Sejatinya, Raperda RPJMD ini sudah dibahas sejak beberapa
bulan yang lalu. Namun pada hari ini baru final hingga disahkannya.
Selanjutnya, kata Edi, bahan RPJMD ini akan diusulkan kepada Gubernur Kalbar
untuk dikoreksi. Kemudian setelah itu, barulah disahkan menjadi sebuah perda.
Diakui Edi, dalam pembahasan Raperda RPJMD, ada sejumlah
koreksi, terutama target-target Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan
angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi dan indeks kaitan dengan lingkungan.
“Semuanya tertuang dalam RPJMD,” tukasnya.
Ia menyebut volume APBD untuk tahun 2024 senilai Rp2,27
triliun. Dari sisi pendapatan, pihaknya tidak memberlakukan pajak baru. Kendati
demikian, pajak maupun retribusi yang ada akan ditingkatkan seiring dengan
faktor eksternal dan internal ekonomi makro yang ada di Kota Pontianak.
“Mudah-mudahan tahun 2020 setelah pemilu berjalan, ekonomi
kita semakin membaik. Ini akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di
Pontianak dan bisa meningkatkan kesejahteraan,” ungkapnya.
Edi menyebut beberapa sektor yang berpotensi meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, seperti sektor properti, perdagangan dan jasa, pajak hotel
dan restoran, BPHTB dan sebagainya. Untuk mempermudah investasi, bidang
perizinan akan terus dilakukan percepatan-percepatan sebab ini salah satu upaya
untuk menciptakan investasi yang kondusif dan bisa berdampak pada penyerapan
tenaga kerja.
“Pertumbuhan ekonomi harus tinggi kalau ingin mencapai
investasi yang tinggi,” katanya.
Selain pengesahan Raperda RPJMD, pihaknya juga menyampaikan
laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018.
“Dimana sudah dilakukan audit oleh BPK RI dan kita mendapat
opini WTP,” pungkasnya. (jim/humpro)
Prasyarat Penyusunan
RPJMD 2020-2024
KalbarOnline,
Pontianak – Setelah melalui beberapa proses, Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak
disetujui dan disahkan. Persetujuan bersama terhadap RPJMD ini ditandai dengan
penandatanganan Raperda RPJMD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak,
Senin (17/6/2019).
“Alhamdulillah Raperda RPJMD hari ini sudah disahkan dan
disetujui. Ini merupakan prasyarat pemerintah daerah menyusun RPJMD 2020-2024,”
ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Sejatinya, Raperda RPJMD ini sudah dibahas sejak beberapa
bulan yang lalu. Namun pada hari ini baru final hingga disahkannya.
Selanjutnya, kata Edi, bahan RPJMD ini akan diusulkan kepada Gubernur Kalbar
untuk dikoreksi. Kemudian setelah itu, barulah disahkan menjadi sebuah perda.
Diakui Edi, dalam pembahasan Raperda RPJMD, ada sejumlah
koreksi, terutama target-target Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan
angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi dan indeks kaitan dengan lingkungan.
“Semuanya tertuang dalam RPJMD,” tukasnya.
Ia menyebut volume APBD untuk tahun 2024 senilai Rp2,27
triliun. Dari sisi pendapatan, pihaknya tidak memberlakukan pajak baru. Kendati
demikian, pajak maupun retribusi yang ada akan ditingkatkan seiring dengan
faktor eksternal dan internal ekonomi makro yang ada di Kota Pontianak.
“Mudah-mudahan tahun 2020 setelah pemilu berjalan, ekonomi
kita semakin membaik. Ini akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di
Pontianak dan bisa meningkatkan kesejahteraan,” ungkapnya.
Edi menyebut beberapa sektor yang berpotensi meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, seperti sektor properti, perdagangan dan jasa, pajak hotel
dan restoran, BPHTB dan sebagainya. Untuk mempermudah investasi, bidang
perizinan akan terus dilakukan percepatan-percepatan sebab ini salah satu upaya
untuk menciptakan investasi yang kondusif dan bisa berdampak pada penyerapan
tenaga kerja.
“Pertumbuhan ekonomi harus tinggi kalau ingin mencapai
investasi yang tinggi,” katanya.
Selain pengesahan Raperda RPJMD, pihaknya juga menyampaikan
laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018.
“Dimana sudah dilakukan audit oleh BPK RI dan kita mendapat
opini WTP,” pungkasnya. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini