Prasyarat Penyusunan RPJMD 2020-2024
KalbarOnline, Pontianak – Setelah melalui beberapa proses, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak disetujui dan disahkan. Persetujuan bersama terhadap RPJMD ini ditandai dengan penandatanganan Raperda RPJMD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (17/6/2019).
“Alhamdulillah Raperda RPJMD hari ini sudah disahkan dan disetujui. Ini merupakan prasyarat pemerintah daerah menyusun RPJMD 2020-2024,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Sejatinya, Raperda RPJMD ini sudah dibahas sejak beberapa bulan yang lalu. Namun pada hari ini baru final hingga disahkannya. Selanjutnya, kata Edi, bahan RPJMD ini akan diusulkan kepada Gubernur Kalbar untuk dikoreksi. Kemudian setelah itu, barulah disahkan menjadi sebuah perda.
Diakui Edi, dalam pembahasan Raperda RPJMD, ada sejumlah koreksi, terutama target-target Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi dan indeks kaitan dengan lingkungan.
“Semuanya tertuang dalam RPJMD,” tukasnya.
Ia menyebut volume APBD untuk tahun 2024 senilai Rp2,27 triliun. Dari sisi pendapatan, pihaknya tidak memberlakukan pajak baru. Kendati demikian, pajak maupun retribusi yang ada akan ditingkatkan seiring dengan faktor eksternal dan internal ekonomi makro yang ada di Kota Pontianak.
“Mudah-mudahan tahun 2020 setelah pemilu berjalan, ekonomi kita semakin membaik. Ini akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Pontianak dan bisa meningkatkan kesejahteraan,” ungkapnya.
Edi menyebut beberapa sektor yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, seperti sektor properti, perdagangan dan jasa, pajak hotel dan restoran, BPHTB dan sebagainya. Untuk mempermudah investasi, bidang perizinan akan terus dilakukan percepatan-percepatan sebab ini salah satu upaya untuk menciptakan investasi yang kondusif dan bisa berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
“Pertumbuhan ekonomi harus tinggi kalau ingin mencapai investasi yang tinggi,” katanya.
Selain pengesahan Raperda RPJMD, pihaknya juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018.
“Dimana sudah dilakukan audit oleh BPK RI dan kita mendapat opini WTP,” pungkasnya. (jim/humpro)
Comment