Pontianak    

Raperda RPJMD Pontianak Disahkan

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 17 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Prasyarat Penyusunan

RPJMD 2020-2024

KalbarOnline,

Pontianak – Setelah melalui beberapa proses, Rancangan Peraturan Daerah

(Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak

disetujui dan disahkan. Persetujuan bersama terhadap RPJMD ini ditandai dengan

penandatanganan Raperda RPJMD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak,

Senin (17/6/2019).

“Alhamdulillah Raperda RPJMD hari ini sudah disahkan dan

disetujui. Ini merupakan prasyarat pemerintah daerah menyusun RPJMD 2020-2024,”

ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Sejatinya, Raperda RPJMD ini sudah dibahas sejak beberapa

bulan yang lalu. Namun pada hari ini baru final hingga disahkannya.

Selanjutnya, kata Edi, bahan RPJMD ini akan diusulkan kepada Gubernur Kalbar

untuk dikoreksi. Kemudian setelah itu, barulah disahkan menjadi sebuah perda.

Diakui Edi, dalam pembahasan Raperda RPJMD, ada sejumlah

koreksi, terutama target-target Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan

angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi dan indeks kaitan dengan lingkungan.

“Semuanya tertuang dalam RPJMD,” tukasnya.

Ia menyebut volume APBD untuk tahun 2024 senilai Rp2,27

triliun. Dari sisi pendapatan, pihaknya tidak memberlakukan pajak baru. Kendati

demikian, pajak maupun retribusi yang ada akan ditingkatkan seiring dengan

faktor eksternal dan internal ekonomi makro yang ada di Kota Pontianak.

“Mudah-mudahan tahun 2020 setelah pemilu berjalan, ekonomi

kita semakin membaik. Ini akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di

Pontianak dan bisa meningkatkan kesejahteraan,” ungkapnya.

Edi menyebut beberapa sektor yang berpotensi meningkatkan

pertumbuhan ekonomi, seperti sektor properti, perdagangan dan jasa, pajak hotel

dan restoran, BPHTB dan sebagainya. Untuk mempermudah investasi, bidang

perizinan akan terus dilakukan percepatan-percepatan sebab ini salah satu upaya

untuk menciptakan investasi yang kondusif dan bisa berdampak pada penyerapan

tenaga kerja.

“Pertumbuhan ekonomi harus tinggi kalau ingin mencapai

investasi yang tinggi,” katanya.

Selain pengesahan Raperda RPJMD, pihaknya juga menyampaikan

laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018.

“Dimana sudah dilakukan audit oleh BPK RI dan kita mendapat

opini WTP,” pungkasnya. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Edi Kamtono : Gelar Even Internasional, Trik Datangkan Wisatawan ke Pontianak
Senin, 17 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Janji Menikahi, Oknum Pengasuh Ponpes Gagahi Anak Bawah Umur Selama Tiga Tahun
Senin, 17 Juni 2019

Berita terkait