Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 20 Juni 2019 |
KalbarOnline, Pontianak
– Kasus tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Dusun
Tanjung Pasir, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu
Raya menjadi atensi pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii
mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menetapkan status tersangka berinisil NR
sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita telah melakukan pencarian hingga kediaman tersangka.
Akan tetapi terangka sudah bergeser di wilayah Sanggau, untuk perkembangan akan
kita beritahu kembali,” ujarnya, Rabu (19/6/2019).
Pihaknya juga mengimbau masyarakat khususnya di Dusun
Tanjung Pasir, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu
Raya untuk tidak berbuat berlebihan.
“Karena akan menimbulkan kasus baru, jadi serahkan semua
proses hukum kepada pihak kepolisian pasti kita tangani,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum pengasuh salah satu Pondok
Pesantren di Dusun Tanjung Pasir, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor
B, Kabupaten Kubu Raya diduga melakukan perbuatan asusila terhadap santrinya
yang berinisial MJ (17). Terduga pelaku yang diketahui berinisial NR ini bahkan
diduga sudah melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut selama tiga tahun dari
sejak 2016 lalu, terhadap anak dibawah umur tersebut.
Maskut (37), orang tua korban mengaku baru mengetahui
kejadian tersebut beberapa hari menjelang hari raya Idulfitri 1440 Hijriah.
Kejadian itu baru diketahui Maskut setelah tersebarnya video persetubuhan
antara korban dan terduga pelaku di kalangan warga setempat.
Mendapati video tersebut, pihak keluarga lantas menanyakan
kepada korban perihal kebenaran dalam rekaman video itu. Usai ditanyai pihak
keluarga, korban pun mengaku bahwa sosok perempuan dalam video tersebut adalah
dirinya.
Berdasarkan keterangan dari Maskut, anaknya mengaku kerap
mendapat ancaman dari NR apabila nekat melaporkan kejadian tersebut kepada
pihak keluarga. Pada saat melakukan hubungan terlarang, NR dikatakan Maskut
juga sempat menjanjikan akan menikahi oleh MJ.
“Kejadiannya dari tahun 2016. Awal kejadiannya di Pondok
Pesantren. Baru terungkap pas dua hari mau lebaran. Mendapat ancaman dan
dipaksa dikeluarkan dari Pesantren. Jangan dibilang sama bapak sama keluarga.
Biasa lah anak kecil kalau dijanjikan begitu mau. Dijanjikan mau nikah juga
padahal istrinya itu udah ada empat,” ujar Maskut saat ditemui di kediamannya
di Dusun Tanjung Pasir, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Senin
(17/6/2019) siang.
Maskut melanjutkan setelah mengetahui kejadian tersebut,
dirinya langsung berinisiatif untuk mengeluarkan anaknya dari Pondok Pesantren
asuhan NR. Ia lantas mendatangi Pondok Pesantren tersebut bersama sejumlah
warga guna meminta klarifikasi dari NR.
Namun, belum sempat tiba di lokasi Pondok Pesantren, NR
dikatakannya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan hingga kini belum
diketahui keberadaannya.
“Langsung mengeluarkan si anak dari Pondok Pesantren. Belum
pernah ketemu dengan pelaku dan pelaku tidak diketahui keberadaannya. Langsung
mendatangi pondok sama warga tapi terlapor kabur. Rencananya ke sana
ramai-ramai itu kan mau nanya langsung betul atau tidak. Tahu-tahunya dia
langsung melarikan diri,” ujar memberikan keterangan.
Maskut mengakui bahwa kejadian yang menimpa anaknya ini
cukup mengguncang mental si anak. Bahkan hingga kini, anaknya belum berani
keluar rumah karena malu akan kondisi yang dialaminya.
“Tak sampai hamil. Sekarang agak syok berat. Tidak mau
keluar rumah. Malu sama teman-teman ditambah lagi orang kampung udah tahu
semua,” akuinya.
Maskut yang ketika diwawancarai tampak menahan pilu ini juga
mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Ia berharap agar
pihak Kepolisian dapat segera menangkap NR dan memberikan hukuman yang setimpal
atas perbuatannya.
“Saya sudah melapor ke Polresta Pontianak hari Senin
(10/6/2019) lalu. Ya mudah-mudahan cepat ketemu lah. Saya cuma meminta keadilan
atas kejadian yang menimpa anak saya,” tandasnya. (ian)
KalbarOnline, Pontianak
– Kasus tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Dusun
Tanjung Pasir, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu
Raya menjadi atensi pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii
mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menetapkan status tersangka berinisil NR
sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita telah melakukan pencarian hingga kediaman tersangka.
Akan tetapi terangka sudah bergeser di wilayah Sanggau, untuk perkembangan akan
kita beritahu kembali,” ujarnya, Rabu (19/6/2019).
Pihaknya juga mengimbau masyarakat khususnya di Dusun
Tanjung Pasir, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu
Raya untuk tidak berbuat berlebihan.
“Karena akan menimbulkan kasus baru, jadi serahkan semua
proses hukum kepada pihak kepolisian pasti kita tangani,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum pengasuh salah satu Pondok
Pesantren di Dusun Tanjung Pasir, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor
B, Kabupaten Kubu Raya diduga melakukan perbuatan asusila terhadap santrinya
yang berinisial MJ (17). Terduga pelaku yang diketahui berinisial NR ini bahkan
diduga sudah melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut selama tiga tahun dari
sejak 2016 lalu, terhadap anak dibawah umur tersebut.
Maskut (37), orang tua korban mengaku baru mengetahui
kejadian tersebut beberapa hari menjelang hari raya Idulfitri 1440 Hijriah.
Kejadian itu baru diketahui Maskut setelah tersebarnya video persetubuhan
antara korban dan terduga pelaku di kalangan warga setempat.
Mendapati video tersebut, pihak keluarga lantas menanyakan
kepada korban perihal kebenaran dalam rekaman video itu. Usai ditanyai pihak
keluarga, korban pun mengaku bahwa sosok perempuan dalam video tersebut adalah
dirinya.
Berdasarkan keterangan dari Maskut, anaknya mengaku kerap
mendapat ancaman dari NR apabila nekat melaporkan kejadian tersebut kepada
pihak keluarga. Pada saat melakukan hubungan terlarang, NR dikatakan Maskut
juga sempat menjanjikan akan menikahi oleh MJ.
“Kejadiannya dari tahun 2016. Awal kejadiannya di Pondok
Pesantren. Baru terungkap pas dua hari mau lebaran. Mendapat ancaman dan
dipaksa dikeluarkan dari Pesantren. Jangan dibilang sama bapak sama keluarga.
Biasa lah anak kecil kalau dijanjikan begitu mau. Dijanjikan mau nikah juga
padahal istrinya itu udah ada empat,” ujar Maskut saat ditemui di kediamannya
di Dusun Tanjung Pasir, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Senin
(17/6/2019) siang.
Maskut melanjutkan setelah mengetahui kejadian tersebut,
dirinya langsung berinisiatif untuk mengeluarkan anaknya dari Pondok Pesantren
asuhan NR. Ia lantas mendatangi Pondok Pesantren tersebut bersama sejumlah
warga guna meminta klarifikasi dari NR.
Namun, belum sempat tiba di lokasi Pondok Pesantren, NR
dikatakannya sudah terlebih dahulu melarikan diri dan hingga kini belum
diketahui keberadaannya.
“Langsung mengeluarkan si anak dari Pondok Pesantren. Belum
pernah ketemu dengan pelaku dan pelaku tidak diketahui keberadaannya. Langsung
mendatangi pondok sama warga tapi terlapor kabur. Rencananya ke sana
ramai-ramai itu kan mau nanya langsung betul atau tidak. Tahu-tahunya dia
langsung melarikan diri,” ujar memberikan keterangan.
Maskut mengakui bahwa kejadian yang menimpa anaknya ini
cukup mengguncang mental si anak. Bahkan hingga kini, anaknya belum berani
keluar rumah karena malu akan kondisi yang dialaminya.
“Tak sampai hamil. Sekarang agak syok berat. Tidak mau
keluar rumah. Malu sama teman-teman ditambah lagi orang kampung udah tahu
semua,” akuinya.
Maskut yang ketika diwawancarai tampak menahan pilu ini juga
mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Ia berharap agar
pihak Kepolisian dapat segera menangkap NR dan memberikan hukuman yang setimpal
atas perbuatannya.
“Saya sudah melapor ke Polresta Pontianak hari Senin
(10/6/2019) lalu. Ya mudah-mudahan cepat ketemu lah. Saya cuma meminta keadilan
atas kejadian yang menimpa anak saya,” tandasnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini