Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 24 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Seorang pria berinisial KF (21 tahun), ditangkap Polisi usai melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Kejadian tersebut berlangsung di rumah korban di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (07/06/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani yang didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ade menyampaikan, bahwa pelaku datang ke rumah korban untuk menagih iuran koperasi. Saat itu, orang tua korban tidak berada di tempat, hanya korban bersama neneknya.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi di rumah korban dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. Dengan dalih memberikan hadiah, pelaku kemudian mencium bibir korban. Korban yang merasa ketakutan langsung menangis dan melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan,” ungkap AKP Hafiz saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (23/07/2025).
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, Satuan Reserse Polres Kubu Raya dengan sigap melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Kubu Raya dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani menegaskan, bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
“Polres Kubu Raya berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan seksual. Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan yang mencurigakan, terlebih jika menyasar kelompok rentan," katanya.
"Kepada para orang tua, kami juga mengingatkan pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com - Seorang pria berinisial KF (21 tahun), ditangkap Polisi usai melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Kejadian tersebut berlangsung di rumah korban di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (07/06/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani yang didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ade menyampaikan, bahwa pelaku datang ke rumah korban untuk menagih iuran koperasi. Saat itu, orang tua korban tidak berada di tempat, hanya korban bersama neneknya.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi di rumah korban dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. Dengan dalih memberikan hadiah, pelaku kemudian mencium bibir korban. Korban yang merasa ketakutan langsung menangis dan melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan,” ungkap AKP Hafiz saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (23/07/2025).
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, Satuan Reserse Polres Kubu Raya dengan sigap melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Kubu Raya dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani menegaskan, bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
“Polres Kubu Raya berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan seksual. Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan yang mencurigakan, terlebih jika menyasar kelompok rentan," katanya.
"Kepada para orang tua, kami juga mengingatkan pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini