KalbarOnline, Kayong Utara – Modus diimingi sejumlah uang dan wifi gratis, seorang pria di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara tega cabuli dua anak di bawah umur.
Pria dengan inisial NH (39 tahun) itu ditangkap polisi usai mendapatkan laporan dari orang tua korban. Diketahui, korban pencabulan tersebut berinisial PR (17 tahun) dan AF (15 tahun).
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Hendra Gunawan mengatakan, bahwa kejadian tersebut diketahui pada bulan Januari 2024, sekira pukul 23.00 WIB di rumah pelaku NH di Dusun Tembok Baru, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
Adapun modus NH untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang dan memberikan wifi gratis di rumahnya.
Dalam kesempatannya, Hendra menjelaskan perbuatan cabul berupa sodomi dilakukan NH terhadap korban PR terjadi sebanyak 4 kali dengan waktu yang berbeda.
Kemudian untuk kejadian pertama, terjadi sekitar tahun 2021, di mana saat itu korban PR sedang berada di rumah NH dengan maksud menumpang jaringan internet wifi, saat itu PR menghampirinya yang sedang duduk atas kursi rumah NH, di situ NH merayu korban.
“Kau mau duit dak, kalau mau, kau isap lok susu (payudara) aku,” kata Hendra saat menjelaskan ucapan NH, kepada sejumlah awak media, di mako Polres Kayong Utara, Selasa (05/03/2024).
Saat itu, lanjut Hendra, PR mau melakukannya karena akan diberi imbalan berupa uang oleh NH. Kemudian, NH langsung mengajaknya ke kamar yang ada di lantai 2 rumah tersangka. Saat di dalam kamar, NH dalam kondisi tidak berpakaian atau telanjang, saat itu NH menyuruh PR menghisap bagian payudara NH dan memegang bagian alat kelaminnya, kemudian NH langsung memberikan uang sejumlah Rp 20 ribu kepada korban.
“NH mengoleskan cairan pelumas berupa handbody ke alat kelaminnya, kemudian NH berbaring di atas tempat tidur, dan NH meminta untuk saudara PR membuka pakaiannya hingga dalam posisi telanjang, saat itu NH mengarahkan alat kelamin PR untuk dimasukan ke dalam lubang anus milik NH,” ujarnya.
“Dan NH menyuruh PR untuk melakukan gerakan sorong tarik hingga akhirnya PR mengeluarkan cairan sperma miliknya di dalam lubang anus milik NH,” sambung Hendra.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Atas perbuatannya, pelaku inisial NH mendapat hukuman penjara paling lama 15 (lima) tahun,” katanya. (Santo)
Comment