Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 21 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial ZA (29), warga Kabupaten Kayong Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ketapang. ZA dituding mencabuli adik angkatnya sendiri, seorang remaja putri di bawah umur, sebanyak tujuh kali sejak tahun 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (21/07/2025), setelah ZA lebih dulu diamankan pada Minggu (20/07/2025), usai keluarga korban membuat laporan ke polisi.
“Setelah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ketapang, terduga pelaku ZA kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, dalam keterangannya, Senin siang.
Kronologi mencengangkan pun terungkap. Pelaku dilaporkan oleh ZU, ayah kandung korban, usai sang anak bercerita ke bibinya soal apa yang dialami. Cerita itu lantas diteruskan ke orang tua korban, yang langsung membawa kasus ini ke Polres Ketapang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa ZA adalah abang angkat korban. Modusnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan, kemudian merayu dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh. Setelah aksinya dilakukan, pelaku juga mengancam korban agar diam dan tidak cerita ke siapa pun.
“Sudah tujuh kali pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban, sejak tahun 2022. Terakhir dilakukan pada 5 Juli 2025 di sebuah rumah kos milik pelaku di kawasan Kecamatan Delta Pawan,” jelas AKP Ryan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, ZA kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Ryan menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini dengan serius dan meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami imbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan aktif melindungi anak-anak dari berbagai potensi kekerasan seksual. Ajarkan anak untuk berani bicara dan melaporkan hal mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwenang,” tandasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial ZA (29), warga Kabupaten Kayong Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ketapang. ZA dituding mencabuli adik angkatnya sendiri, seorang remaja putri di bawah umur, sebanyak tujuh kali sejak tahun 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (21/07/2025), setelah ZA lebih dulu diamankan pada Minggu (20/07/2025), usai keluarga korban membuat laporan ke polisi.
“Setelah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ketapang, terduga pelaku ZA kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, dalam keterangannya, Senin siang.
Kronologi mencengangkan pun terungkap. Pelaku dilaporkan oleh ZU, ayah kandung korban, usai sang anak bercerita ke bibinya soal apa yang dialami. Cerita itu lantas diteruskan ke orang tua korban, yang langsung membawa kasus ini ke Polres Ketapang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa ZA adalah abang angkat korban. Modusnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan, kemudian merayu dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh. Setelah aksinya dilakukan, pelaku juga mengancam korban agar diam dan tidak cerita ke siapa pun.
“Sudah tujuh kali pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban, sejak tahun 2022. Terakhir dilakukan pada 5 Juli 2025 di sebuah rumah kos milik pelaku di kawasan Kecamatan Delta Pawan,” jelas AKP Ryan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, ZA kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Ryan menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini dengan serius dan meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami imbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan aktif melindungi anak-anak dari berbagai potensi kekerasan seksual. Ajarkan anak untuk berani bicara dan melaporkan hal mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwenang,” tandasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini