Ketapang    

Cabuli Adik Ipar di Bawah Umur, Petani di Air Upas Ditangkap Polisi

Oleh : adminkalbaronline
Sabtu, 13 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINR.com - DA (27 tahun), seorang petani asal Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku dengan ancaman kekerasan terhadap korban di kawasan tepian hutan setempat.

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih remaja mengalami trauma berat. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perlakuan pelaku kepada ibunya.

“Korban mengaku telah dicabuli, diperkosa, dan diancam akan dibunuh oleh pelaku di kawasan tepian hutan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan, dalam keterangan resminya, Sabtu (13/09/2025) pagi.

Setelah menerima pengakuan korban, ibu korban langsung melapor ke Polsubsektor Air Upas pada Rabu malam (10/09/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan Polsubsektor Air Upas dan Polsek Marau langsung menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan aksi bejat itu karena tertarik dengan korban,” jelas IPTU Martin.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian, serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polsek Marau Bongkar Peredaran Sabu di Air Upas, Dua Pelaku Diamankan
Sabtu, 13 September 2025
Artikel Sebelumnya
ABK TB Kapuas Bahari 15 yang Hilang di Sungai Kapuas Ditemukan Meninggal Dunia
Sabtu, 13 September 2025

Berita terkait