Polisi Bentuk Tim Selidiki Kematian Ipar Edo Kondologit, Ini Kronologisnya Versi Polisi

KalbarOnline.com – Usai Edo Kondologit meluapkan kemarahan karena adik iparnya tewas dengan luka penganiayaan di kantor polisi, Kapolda Papua Barat Irjen (Pol) Tornagogo Sihombing membentuk tim untuk menyelidiki tewasnya George Karel Rumbino alias Riko (21) saat ditahan di Mapolres Sorong Kota.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono yang mengatakan, tim Polda Papua Barat akan menelusuri kemungkinan kesalahan prosedur oleh anggota kepolisian terkait tewasnya Riko.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kapolda Papua Barat telah membuat tim yang dipimpin oleh Direskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat guna menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur terhadap tindakan anggota,” kata Argo, Senin (31/8/2020).

Diketahui, dari penuturan Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengungkapkan, kasus ditangkapnya Riko atas kasus dugaan kekerasan dan pemerkosaan dengan korban seorang nenek berusia 70 tahun pada Kamis (27/8/2020) malam.

Baca Juga :  Plt Kadis Pariwisata DKI Jakarta Ditusuk di Kantornya, Motif Didalami

Dimana, Riko ada dugaan melakukan pencurian telepon genggam dan televisi. Diduga pada saat itu sedang berada di bawah pengaruh alkohol saat mencoba mencuri.

Namun, korban memergoki Riko. Setelah saling mendorong, korban kemudian terjatuh dan diduga dicekik oleh Riko dengan tali pada bagian leher hingga tewas.

“Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak satu kali,” kata Ary.

Atas kejadian itu, lanjut Ary, Polisi langsung melakujan penangkapan kepada Riko. Namun, is sempat melakukan upaya melawan hukum ketika Polisi melakukan proses penangkapan.

Menurut dia, Riko kabur saat polisi mencoba mencari tali yang digunakan untuk membunuh. Akan tetapi, Riko menabrak pintu kaca hingga terluka pada kepala dan kaki.

Kemudian, dari keterangan polisi, Riko kembali mencoba kabur saat dibawa ke Pelabuhan Halte Doom, dan mencoba mengambil senjata api polisi. Lalu, polisi menembak Riko pada bagian kaki dan dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga :  Pilkada 2020, Jokowi Minta Birokrat, TNI, dan Polri Bersikap Netral

“Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka kemudian tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan,” tutur Ary.

Lebih lanjut, Riko mengeluh pusing saat akan diperiksa polisi. Pemeriksaan pun dihentikan dan Riko kembali ke sel tahanan. Pada saat di tahanan itu, ujar Ary, Riko dianiaya oleh tahanan lain.

“Sehingga piket melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah berulang ulang,” tandas Ary. [rif]

Comment