Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 31 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Usai Edo Kondologit meluapkan kemarahan karena adik iparnya tewas dengan luka penganiayaan di kantor polisi, Kapolda Papua Barat Irjen (Pol) Tornagogo Sihombing membentuk tim untuk menyelidiki tewasnya George Karel Rumbino alias Riko (21) saat ditahan di Mapolres Sorong Kota.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono yang mengatakan, tim Polda Papua Barat akan menelusuri kemungkinan kesalahan prosedur oleh anggota kepolisian terkait tewasnya Riko.
“Kapolda Papua Barat telah membuat tim yang dipimpin oleh Direskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat guna menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur terhadap tindakan anggota,” kata Argo, Senin (31/8/2020).
Diketahui, dari penuturan Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengungkapkan, kasus ditangkapnya Riko atas kasus dugaan kekerasan dan pemerkosaan dengan korban seorang nenek berusia 70 tahun pada Kamis (27/8/2020) malam.
Dimana, Riko ada dugaan melakukan pencurian telepon genggam dan televisi. Diduga pada saat itu sedang berada di bawah pengaruh alkohol saat mencoba mencuri.
Namun, korban memergoki Riko. Setelah saling mendorong, korban kemudian terjatuh dan diduga dicekik oleh Riko dengan tali pada bagian leher hingga tewas.
“Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak satu kali,” kata Ary.
Atas kejadian itu, lanjut Ary, Polisi langsung melakujan penangkapan kepada Riko. Namun, is sempat melakukan upaya melawan hukum ketika Polisi melakukan proses penangkapan.
Menurut dia, Riko kabur saat polisi mencoba mencari tali yang digunakan untuk membunuh. Akan tetapi, Riko menabrak pintu kaca hingga terluka pada kepala dan kaki.
Kemudian, dari keterangan polisi, Riko kembali mencoba kabur saat dibawa ke Pelabuhan Halte Doom, dan mencoba mengambil senjata api polisi. Lalu, polisi menembak Riko pada bagian kaki dan dibawa ke rumah sakit.
“Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka kemudian tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan,” tutur Ary.
Lebih lanjut, Riko mengeluh pusing saat akan diperiksa polisi. Pemeriksaan pun dihentikan dan Riko kembali ke sel tahanan. Pada saat di tahanan itu, ujar Ary, Riko dianiaya oleh tahanan lain.
“Sehingga piket melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah berulang ulang,” tandas Ary. [rif]
KalbarOnline.com – Usai Edo Kondologit meluapkan kemarahan karena adik iparnya tewas dengan luka penganiayaan di kantor polisi, Kapolda Papua Barat Irjen (Pol) Tornagogo Sihombing membentuk tim untuk menyelidiki tewasnya George Karel Rumbino alias Riko (21) saat ditahan di Mapolres Sorong Kota.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono yang mengatakan, tim Polda Papua Barat akan menelusuri kemungkinan kesalahan prosedur oleh anggota kepolisian terkait tewasnya Riko.
“Kapolda Papua Barat telah membuat tim yang dipimpin oleh Direskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat guna menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur terhadap tindakan anggota,” kata Argo, Senin (31/8/2020).
Diketahui, dari penuturan Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengungkapkan, kasus ditangkapnya Riko atas kasus dugaan kekerasan dan pemerkosaan dengan korban seorang nenek berusia 70 tahun pada Kamis (27/8/2020) malam.
Dimana, Riko ada dugaan melakukan pencurian telepon genggam dan televisi. Diduga pada saat itu sedang berada di bawah pengaruh alkohol saat mencoba mencuri.
Namun, korban memergoki Riko. Setelah saling mendorong, korban kemudian terjatuh dan diduga dicekik oleh Riko dengan tali pada bagian leher hingga tewas.
“Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak satu kali,” kata Ary.
Atas kejadian itu, lanjut Ary, Polisi langsung melakujan penangkapan kepada Riko. Namun, is sempat melakukan upaya melawan hukum ketika Polisi melakukan proses penangkapan.
Menurut dia, Riko kabur saat polisi mencoba mencari tali yang digunakan untuk membunuh. Akan tetapi, Riko menabrak pintu kaca hingga terluka pada kepala dan kaki.
Kemudian, dari keterangan polisi, Riko kembali mencoba kabur saat dibawa ke Pelabuhan Halte Doom, dan mencoba mengambil senjata api polisi. Lalu, polisi menembak Riko pada bagian kaki dan dibawa ke rumah sakit.
“Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka kemudian tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan,” tutur Ary.
Lebih lanjut, Riko mengeluh pusing saat akan diperiksa polisi. Pemeriksaan pun dihentikan dan Riko kembali ke sel tahanan. Pada saat di tahanan itu, ujar Ary, Riko dianiaya oleh tahanan lain.
“Sehingga piket melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah berulang ulang,” tandas Ary. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini