Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 06 September 2017 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Tri Rana Subekti, memberikan keterangan kepada para wartawan tentang penangkapan narkoba oleh anggota Kodam XII/Tpr di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya.
Dalam penjelasan Kapendam, Prajurit TNI telah menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Hal tersebut terjadi pada Selasa, (5/9) pukul 11.45 WIB, di Bandara Supadio Kubu Raya telah dilaksanakan penangkapan terhadap pengedar narkoba oleh tim gabungan yang terdiri dari anggota Kodam XII/Tpr, bersama anggota Polsek KP3U dan anggota Avsec Bandara Supadio.
Diterangkan Kapendam, Senin, (4/9) pukul 20.00 wib didapat informasi akan ada penumpang pesawat yang membawa shabu dengan tujuan Jakarta.
“Keesokan harinya pada pukul 05.00 wib, Tim Gabungan melaksanakan pengecekan ke Tiketing Bandara Supadio dan diperoleh informasi kembali bahwa target akan berangkat dari Bandara Supadio menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan salah satu pesawat maskapai penerbangan sipil,” terangnya, Selasa (5/9).
Selanjutnya pada pukul 07.00 wib dilaksanakan koordinasi dengan pihak Avsec Bandara, untuk memperketat pengawasan dalam ruang keberangkatan dan check in, tepatnya di depan pintu X Ray.
Sedangkan sebagian yang lain menunggu di luar untuk melaksanakan pengamatan terhadap penumpang lainnya.
“Beberapa saat kemudian ditemukan seorang penumpang yang dicurigai karena terlihat beberapa kali bolak-balik dan ragu pada saat akan masuk ruang check in,” tuturnya.
Pengintaian tersebut, lanjut Kapendam, pada saat orang tersebut masuk ke ruang check in, petugas mengikuti dibelakangnya. Sehingga diketahui bahwa orang tersebut menggunakan tiket atas nama berinisial FR saat diperiksa tiket dan KTP yang bersangkutan oleh pihak avsec Bandara.
“Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap FR menggunakan tongkat detector dan alat tersebut menunjukan tanda bahwa FR benar membawa narkoba jenis sabu. Pihak Avsec melaksanakan penggeledahan terhadap FR dan ditemukan barang bukti narkoba yang disimpan dibagian celana dalam yang dibungkus kantong kresek warna hitam,” ujar Kapendam.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu kantong sabu-sabu kemasan besar dengan berat 500 gram, 7 kantong sabu-sabu kemasan kecil dengan berat 70 gram, satu kantong berisikan 10 butir pil extasi dan 20 butir happy five.
Dalam pengakuan FR, dirinya disuruh oleh TD yang beralamatkan di Jakarta untuk mengambil barang tersebut di Pontianak, dan FR sendiri tidak mengenal pemilik narkoba namun ia dijanjikan akan diberikan imbalan sebesar Rp10 Juta setelah barang tersebut tiba di Jakarta oleh TD.
“Barang bukti dan tersangka FR (34) telah diserahkan ke pihak Kepolisian untuk dilakukan pendalaman,” tukas Kapendam XII/Tpr. (Ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Tri Rana Subekti, memberikan keterangan kepada para wartawan tentang penangkapan narkoba oleh anggota Kodam XII/Tpr di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya.
Dalam penjelasan Kapendam, Prajurit TNI telah menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Hal tersebut terjadi pada Selasa, (5/9) pukul 11.45 WIB, di Bandara Supadio Kubu Raya telah dilaksanakan penangkapan terhadap pengedar narkoba oleh tim gabungan yang terdiri dari anggota Kodam XII/Tpr, bersama anggota Polsek KP3U dan anggota Avsec Bandara Supadio.
Diterangkan Kapendam, Senin, (4/9) pukul 20.00 wib didapat informasi akan ada penumpang pesawat yang membawa shabu dengan tujuan Jakarta.
“Keesokan harinya pada pukul 05.00 wib, Tim Gabungan melaksanakan pengecekan ke Tiketing Bandara Supadio dan diperoleh informasi kembali bahwa target akan berangkat dari Bandara Supadio menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan salah satu pesawat maskapai penerbangan sipil,” terangnya, Selasa (5/9).
Selanjutnya pada pukul 07.00 wib dilaksanakan koordinasi dengan pihak Avsec Bandara, untuk memperketat pengawasan dalam ruang keberangkatan dan check in, tepatnya di depan pintu X Ray.
Sedangkan sebagian yang lain menunggu di luar untuk melaksanakan pengamatan terhadap penumpang lainnya.
“Beberapa saat kemudian ditemukan seorang penumpang yang dicurigai karena terlihat beberapa kali bolak-balik dan ragu pada saat akan masuk ruang check in,” tuturnya.
Pengintaian tersebut, lanjut Kapendam, pada saat orang tersebut masuk ke ruang check in, petugas mengikuti dibelakangnya. Sehingga diketahui bahwa orang tersebut menggunakan tiket atas nama berinisial FR saat diperiksa tiket dan KTP yang bersangkutan oleh pihak avsec Bandara.
“Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap FR menggunakan tongkat detector dan alat tersebut menunjukan tanda bahwa FR benar membawa narkoba jenis sabu. Pihak Avsec melaksanakan penggeledahan terhadap FR dan ditemukan barang bukti narkoba yang disimpan dibagian celana dalam yang dibungkus kantong kresek warna hitam,” ujar Kapendam.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu kantong sabu-sabu kemasan besar dengan berat 500 gram, 7 kantong sabu-sabu kemasan kecil dengan berat 70 gram, satu kantong berisikan 10 butir pil extasi dan 20 butir happy five.
Dalam pengakuan FR, dirinya disuruh oleh TD yang beralamatkan di Jakarta untuk mengambil barang tersebut di Pontianak, dan FR sendiri tidak mengenal pemilik narkoba namun ia dijanjikan akan diberikan imbalan sebesar Rp10 Juta setelah barang tersebut tiba di Jakarta oleh TD.
“Barang bukti dan tersangka FR (34) telah diserahkan ke pihak Kepolisian untuk dilakukan pendalaman,” tukas Kapendam XII/Tpr. (Ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini