Kubu Raya    

Tim K9 Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Sabu Lewat Bandara Supadio, Kurir 61 Tahun Ditangkap

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 06 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Upaya penyelundupan sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya berhasil digagalkan aparat. Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket mencurigakan di Kargo Bandara Internasional Supadio, hingga akhirnya menyeret seorang pria berusia 61 tahun ke jeruji besi.

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade menyatakan, kasus ini terungkap setelah Tim K9 Bea Cukai Bandara Supadio mendeteksi adanya paket yang mencurigakan pada Rabu (29/10/2025). Setelah diperiksa, ternyata paket tersebut berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 21 gram yang dikemas rapi dengan tujuan ke Surabaya.

“Tim K9 Bea Cukai kemudian langsung berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan lebih dalam,” ungkap Ade, Selasa (04/11/2025).

Tim Labubu pun bergerak cepat, menelusuri asal-usul paket, menyusun potongan demi potongan informasi layaknya menyusun puzzle besar. Dengan kesabaran dan ketelitian tinggi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pengirim yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi.

Hasil kerja keras tersebut berbuah manis. Pada Kamis (30/10/2025), polisi menangkap SN alias AAK (61 tahun) tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.

“Pelaku kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi, SN mengaku sudah lebih dari dua kali melakukan pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya,” ungkap Ade.

SN yang dikenal licik dan berhati-hati merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dalam setiap aksinya, ia selalu mengganti nomor telepon pengirim untuk mengelabui aparat dan menghindari pelacakan petugas.

Dari hasil pemeriksaan, SN mengaku berperan sebagai kurir pengantar paket sabu. Ia mendapat pasokan barang haram itu dari seorang pria berinisial IM di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

“Pelaku menerima upah sebesar Rp 500 ribu untuk setiap pengiriman. Pengakuan ini kini sedang kami dalami. Tim Labubu masih terus memburu IM yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini,” pungkas Ade.

Kini, SN alias AAK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kasus ini jadi bukti komitmen Bapak Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya, termasuk yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan instansi terkait agar tidak ada celah bagi penyelundupan barang haram melalui jalur udara, air dan darat, mengingat Kabupaten Kubu Raya, memiliki akses ketiganya,” tegas Ade. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Viral, Warga Sanggau Bungkus Jenazah Menggunakan Terpal Pelangi
Kamis, 06 November 2025
Artikel Sebelumnya
Usia Harapan Hidup dan Pendidikan Masyarakat Pontianak Alami Kenaikan di 2025
Kamis, 06 November 2025

Berita terkait