Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 11 Februari 2023 |
KalbarOnline, Mempawah - Pasangan suami istri (pasutri) asal Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, KM (39 tahun) dan YG (19 tahun), ditangkap oleh tim gabungan Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar, pada Jumat (10/02/2023) subuh.
Sang suami, KM yang berprofesi sebagai petani dan istrinya YG yang merupakan ibu rumah tangga (berdasarkan pada data kependudukannya) itu ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Jongkat, Kabupaten Mempawah.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengungkapkan, keduanya ditangkap saat sedang dalam perjalanan dari Jagoi Babang menuju Pontianak. Di mana dari tangan keduanya petugas berhasil menyita 8 bungkus teh merek China yang berisi diduga narkoba jenis sabu seberat 8.448 gram atau 8,4 kilogram.
"Dua orang warga Jagoi Babang berhasil diamankan ketika mobil minibus Daihatsu Xenia hitam bernopol KB 1341 QD disergap oleh tim gabungan dari anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar dan petugas Bea Cukai," katanya.
Selain barang barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu, petugas juga menyita barang bukti terkait lainnya, yakni 3 unit HP merk Vivo dan satu unit mobil yang menjadi sarana terduga pelaku.
"Saat ini kedua orang tersebut yakni pria dan wanita sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Yohanes. (Jau)
KalbarOnline, Mempawah - Pasangan suami istri (pasutri) asal Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, KM (39 tahun) dan YG (19 tahun), ditangkap oleh tim gabungan Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar, pada Jumat (10/02/2023) subuh.
Sang suami, KM yang berprofesi sebagai petani dan istrinya YG yang merupakan ibu rumah tangga (berdasarkan pada data kependudukannya) itu ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Jongkat, Kabupaten Mempawah.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengungkapkan, keduanya ditangkap saat sedang dalam perjalanan dari Jagoi Babang menuju Pontianak. Di mana dari tangan keduanya petugas berhasil menyita 8 bungkus teh merek China yang berisi diduga narkoba jenis sabu seberat 8.448 gram atau 8,4 kilogram.
"Dua orang warga Jagoi Babang berhasil diamankan ketika mobil minibus Daihatsu Xenia hitam bernopol KB 1341 QD disergap oleh tim gabungan dari anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar dan petugas Bea Cukai," katanya.
Selain barang barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu, petugas juga menyita barang bukti terkait lainnya, yakni 3 unit HP merk Vivo dan satu unit mobil yang menjadi sarana terduga pelaku.
"Saat ini kedua orang tersebut yakni pria dan wanita sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Yohanes. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini