Bawa 8 Kilo Sabu, Pasutri Asal Jagoi Ditangkap Tim Gabungan Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbagbar

KalbarOnline, Mempawah – Pasangan suami istri (pasutri) asal Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, KM (39 tahun) dan YG (19 tahun), ditangkap oleh tim gabungan Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar, pada Jumat (10/02/2023) subuh.

Sang suami, KM yang berprofesi sebagai petani dan istrinya YG yang merupakan ibu rumah tangga (berdasarkan pada data kependudukannya) itu ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Jongkat, Kabupaten Mempawah.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengungkapkan, keduanya ditangkap saat sedang dalam perjalanan dari Jagoi Babang menuju Pontianak. Di mana dari tangan keduanya petugas berhasil menyita 8 bungkus teh merek China yang berisi diduga narkoba jenis sabu seberat 8.448 gram atau 8,4 kilogram.

Baca Juga :  APD Bantuan dari Cina Tertulis ‘Made In Indonesia’, Gubernur Jateng Kaget dan Bangga

“Dua orang warga Jagoi Babang berhasil diamankan ketika mobil minibus Daihatsu Xenia hitam bernopol KB 1341 QD disergap oleh tim gabungan dari anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar dan petugas Bea Cukai,” katanya.

Selain barang barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu, petugas juga menyita barang bukti terkait lainnya, yakni 3 unit HP merk Vivo dan satu unit mobil yang menjadi sarana terduga pelaku.

Baca Juga :  Kisah Imam Malik RA dan Sekelompok Santri Malas yang Menjadi Ulama Terkemuka

“Saat ini kedua orang tersebut yakni pria dan wanita sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yohanes. (Jau)

Comment