Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 06 September 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, pada Kamis (05/09/2024), di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan momen penting bagi pengembangan pelayanan publik di daerah.
"Hal terkait penyelenggaraan pelayanan publik pada mal pelayanan publik Kabupaten Ketapang tersebut merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Martin berharap, kehadiran Mal Pelayanan Publik dapat menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan responsif semakin meningkat.
"Melalui nota kesepakatan ini kita berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan yang terpadu, transparan dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," ucapnya.
Oleh karena itu, Martin percaya, dengan sinergi berbagai pihak, akan mampu menghadirkan inovasi dan kemudahan dalam pelayanan.
Menurut dia, pelayanan publik yang baik adalah salah satu indikator keberhasilan pembangunan.
"Kita harus terus berupaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Melalui Mal Pelayanan Publik, kita akan menyatukan berbagai jenis layanan dalam satu atap, sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mendapatkan berbagai layanan yang mereka butuhkan," kata Martin.
Oleh karena itu, dirinya mengajak kepada semua pihak bahwa setiap pelayanan yang diberikan adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati.
"Saya minta kepada OPD, instansi, lembaga yang tergabung di dalam mal pelayanan publik Kabupaten Ketapang agar lebih memaksimalkan pelayanannya," katanya.
"Mari kita bersama-sama mewujudkan mal pelayanan publik yang efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat," pungkas Martin. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, pada Kamis (05/09/2024), di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan momen penting bagi pengembangan pelayanan publik di daerah.
"Hal terkait penyelenggaraan pelayanan publik pada mal pelayanan publik Kabupaten Ketapang tersebut merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Martin berharap, kehadiran Mal Pelayanan Publik dapat menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan responsif semakin meningkat.
"Melalui nota kesepakatan ini kita berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan yang terpadu, transparan dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," ucapnya.
Oleh karena itu, Martin percaya, dengan sinergi berbagai pihak, akan mampu menghadirkan inovasi dan kemudahan dalam pelayanan.
Menurut dia, pelayanan publik yang baik adalah salah satu indikator keberhasilan pembangunan.
"Kita harus terus berupaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Melalui Mal Pelayanan Publik, kita akan menyatukan berbagai jenis layanan dalam satu atap, sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mendapatkan berbagai layanan yang mereka butuhkan," kata Martin.
Oleh karena itu, dirinya mengajak kepada semua pihak bahwa setiap pelayanan yang diberikan adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati.
"Saya minta kepada OPD, instansi, lembaga yang tergabung di dalam mal pelayanan publik Kabupaten Ketapang agar lebih memaksimalkan pelayanannya," katanya.
"Mari kita bersama-sama mewujudkan mal pelayanan publik yang efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat," pungkas Martin. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini