KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, pada Kamis (05/09/2024), di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan momen penting bagi pengembangan pelayanan publik di daerah.
“Hal terkait penyelenggaraan pelayanan publik pada mal pelayanan publik Kabupaten Ketapang tersebut merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Martin berharap, kehadiran Mal Pelayanan Publik dapat menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan responsif semakin meningkat.
“Melalui nota kesepakatan ini kita berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan yang terpadu, transparan dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.
Oleh karena itu, Martin percaya, dengan sinergi berbagai pihak, akan mampu menghadirkan inovasi dan kemudahan dalam pelayanan.
Menurut dia, pelayanan publik yang baik adalah salah satu indikator keberhasilan pembangunan.
“Kita harus terus berupaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Melalui Mal Pelayanan Publik, kita akan menyatukan berbagai jenis layanan dalam satu atap, sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mendapatkan berbagai layanan yang mereka butuhkan,” kata Martin.
Oleh karena itu, dirinya mengajak kepada semua pihak bahwa setiap pelayanan yang diberikan adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati.
“Saya minta kepada OPD, instansi, lembaga yang tergabung di dalam mal pelayanan publik Kabupaten Ketapang agar lebih memaksimalkan pelayanannya,” katanya.
“Mari kita bersama-sama mewujudkan mal pelayanan publik yang efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Martin. (Adi LC)
Comment