Cuma Modus, Kakak Ipar Sering ke Rumah Mertua, Bunga Kini Berbadan Dua

KalbarOnline.com,TALIWANG — Seorang pelajar sebut saja namanya, Bunga, 16, akhirnya berani mengungkap pria bejat yang telah tega mencabulinya hingga berbadan dua. Pria tersebut adalah SR, 27, kakak ipar korban sendiri.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kasus dugaan persetubuhan di bawah ancaman ini terungkap, ketika Ibu korban, Sa’ati, 47, curiga dengan sikap keseharian anak gadisnya itu.

“Saya mulai curiga, karena Bunga sering tidur dan makan rujak,” ujar Sa’ati, saat dikonfirmasi, di Dompu, Rabu (18/3).

Guna memastikan dugaan tersebut, Sa’ati meminta tetangganya Endang, 30, untuk menanyakan kepada korban, tetapi saat itu korban mencoba mengelak dan seakan-seakan tidak terjadi masalah.

“Saya bersama Endang, mencoba untuk menanyakan kapan terakhir datang bulan, namun Bunga menjawab belum datang. Sementara Bunga sudah dua bulan tidak datang bulan,” tutur Sa’ati.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Aset Tanah Negara Termasuk Monas Harus Dikuasai Negara

Rasa tidak tenang dan penasaran pun kembali menghantui Sa’ati, sehingga ia kembali menginterogasi anak yang baru menginjak usia remaja itu.

“Pas Senin malam (16/3) saya kembali bertanya terkait dugaan itu, setelah lama dinterogasi akhirnya Bunga mengaku bahwa telah dihamili oleh SR,” beber Ibu kandung Bunga.

Berdasarkan pengakuan dari Bunga, kata Sa’ati, peristiwa itu terjadi sekitar Oktober 2019 lalu, Bunga diancam akan dibunuh jika menceritakan kejadian itu kepada orang lain. “Saat itu, saya sedang berada di Jakarta,” tandasnya.

Sa’ati mengaku, bahwa ketika dirinya masih di Jakarta, pelaku sering bermain di rumahnya, bahkan ia tidak menaruh curiga sebab dia (SR) juga merupakan menantunya, suami dari kakak Bunga.

“SR sering main di rumah ketika saya di Jakarta, saya enggak mungkin curiga karena SR menantu saya,” tuturnya.

Baca Juga :  Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta Karena Langgar Protokol Kesehatan

Terkait persoalan tersebut, pihaknya telah melaporkannya secara resmi ke pihak Kepolisian, sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/K/135/III/2020/NTB/Red Dompu atas dugaan persetubuhan terhadap Anak.

Dirinya berharap pada pihak kepolisian agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya berdasarkan hukum yang berlaku.

Di tempat terpisah Kepala Desa Wawonduru Abdul Fattah, yang ditemui, membenarkan adanya peristiwa tersebut, bahkan terduga pelaku telah diamankan ke Polres Dompu.

“Benar ada kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, terduganya telah diamankan dan kasusnya tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu,” katanya.(antara/jpnn)

Comment