Ketapang    

Polsek Marau Bongkar Peredaran Sabu di Air Upas, Dua Pelaku Diamankan

Oleh : adminkalbaronline
Sabtu, 13 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Marau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.

Dua orang pelaku berinisial AW (20 tahun) dan T (40 tahun) diamankan di area perkebunan sawit Dusun Perendaman, Desa Mekar Jaya pada Senin (08/09/2025) malam.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba.

“Kami lakukan pengembangan di lapangan, dan benar saja, petugas mendapati dua orang terduga pelaku berada di sebuah area kebun sawit. Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga setempat,” ungkap IPTU Martin Nababan dalam rilis resminya.

Dari tangan AW, polisi mengamankan barang bukti berupa dua klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 2,17 gram bruto, satu timbangan digital, satu bong alat hisap sabu, satu pipet modifikasi sebagai sendok sabu, satu korek api gas, satu unit handphone android, serta uang tunai Rp 1 juta.

Sementara dari pelaku T, petugas menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 1,50 gram bruto, satu pipet modifikasi, satu bungkus kantong klip kosong, satu unit handphone android, serta uang tunai Rp 1,25 juta.

“Seluruh barang bukti dan kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Martin Nababan. (Adi)

Artikel Selanjutnya
Peringati Haornas, Sekjen Korminas Apresiasi Senam Segarasa Gema Emas 2045
Sabtu, 13 September 2025
Artikel Sebelumnya
Cabuli Adik Ipar di Bawah Umur, Petani di Air Upas Ditangkap Polisi
Sabtu, 13 September 2025

Berita terkait