Ketapang    

Polsek Marau Tangkap Pemuda Pembawa Sabu di Pondok Sawit Air Upas

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 26 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Jajaran Polsek Marau meringkus seorang pemuda berinisial UW (22 tahun), warga Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (21/11/2025). Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.

UW dibekuk di sebuah pondok yang berada di tengah kawasan perkebunan sawit di Desa Air Upas. Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat 2,8 gram bruto, satu bong, satu sendok takar sabu, satu unit handphone, satu kaca fanbo, dan uang tunai Rp 550 ribu.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Marau, IPDA Septo Suria menegaskan, bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polsek Marau dalam memberantas narkoba.

“Setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindak lanjuti. Komitmen kami jelas, wilayah hukum Polsek Marau harus bersih dari peredaran narkoba,” ujar IPDA Septo Suria, Selasa (25/11/2025).

Ia juga menambahkan, bahwa kerja sama masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus narkotika.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, butuh dukungan semua pihak,” tambahnya.

Kini UW bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Ia terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bupati Ketapang Dorong Penguatan Pendidikan Karakter Lewat Pelatihan Guru PAUD dan Peluncuran Buku KSP
Rabu, 26 November 2025
Artikel Sebelumnya
Perketat Penyaluran Hibah dan Bansos, Inspektorat Warning Soal Risiko Penyimpangan
Rabu, 26 November 2025

Berita terkait