Pontianak    

Ria Norsan Tegaskan Rotasi Pejabat Eselon II Sudah Sesuai Prosedur: Tidak Ada Istilah Tempat Basah dan Tempat Kering

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 05 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan bahwa rotasi terhadap 26 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar sudah dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Pelantikan itu berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (05/12/2025), dan dihadiri pimpinan OPD, forkopimda, serta para undangan. 26 pejabat tersebut menempati sejumlah posisi strategis di tingkat kepala dinas, badan, dan biro.

Menurut Ria Norsan, rotasi atau rolling jabatan itu dilakukan untuk penyegaran dalam pemerintahan.

“Ini rolling, jadi seluruhnya, pejabat eselon II atau jabatan tinggi pratama. Seluruhnya di rolling dari A ke B. Tidak ada yang promosi. Rolling ini untuk penyegaran lingkungan pegawai tinggi pratama jadi istilahnya, tidak terus berada di satu tempat, mungkin di tempat baru bisa lebih optimal,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, yang mengaku tidak dilibatkan dalam proses penunjukan pejabat eselon II, Ria Norsan kembali memastikan, kalau seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan transparan.

“Sudah saya sampaikan, prosedurnya adalah job fit, mereka dinilai semuanya oleh pansel yang terdiri dari akademisi, dari BKP provinsi,” jelasnya.

Ia menerangkan, setelah panitia seleksi terbentuk, seluruh pejabat tinggi pratama menjalani job fit untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan jabatan. Hasil penilaian kemudian menjadi dasar dalam menentukan posisi pejabat.

“Karena ini rolling, maka dipindahkan. Ada yang tetap, ada yang dipindah. Yang tetap itu biasanya karena belum lima tahun atau sudah lima tahun di posisinya,” kata Ria Norsan.

Menurutnya, proses ini mengikuti aturan pemerintah yang merujuk pada Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Semua sesuai prosedur dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” jelasnya.

Ia menambahkan, para pejabat yang baru dilantik akan dipantau selama enam bulan. Bila dianggap tidak sesuai dengan posisi barunya, maka rotasi akan dilakukan kembali.

“Enam bulan akan kita job fit kembali. Kalau dalam kurun waktu itu tidak sesuai atau kurang optimal, ya kita putar lagi,” tegasnya.

Kepada seluruh ASN, Norsan berpesan agar tidak memilih-milih jabatan. Mereka diminta siap ditempatkan di manapun.

“Tidak boleh ada pikiran tempat basah atau kering. Kalau mau basah, saya taruh di pengairan semua,” tukasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Yanieta Dianugerahi Penghargaan Gender Champion atas Dukungan Pengarusutamaan Gender
Jumat, 05 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Wagub Kalbar Krisantus Kecewa Tak Dilibatkan dalam Seleksi Pejabat Eselon 2
Jumat, 05 Desember 2025

Berita terkait