Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 21 Maret 2020 |
KalbarOnline.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengatakan tidak ada istilah penundaan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wlikota atau biasa disebut UU Pilkada. Menurutnya, dalam UU tersebut hanya ada istilah Pilkada susulan atau lanjutan.
“UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mengenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan seluruh tahapan. Terminologi dalam UU Pemilihan adalah lanjutan dan susulan,” katanya, kemarin.
Abhan juga meminta agar KPU melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan dan daerah mana yang tak bisa melaksanakan seluruh tahapan pilkada. “Penting bagi KPU untuk bisa melakukan pemetaan. Sebab, dalam UU 10/2016 hanya ada dua terminologi yang mana yang susulan atau lanjutan,” tegasnya.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menambahkan, keputusan untuk melaksanakan pilkada lanjutan atau susulan tidak hanya ranah Bawaslu, melainkan perlu dibicarakan dengan berbagai pihak seperti KPU dan DKPP dan dibicarakan dengan Komisi II DPR RI.
Afif menyebutkan, tiga antisipasi rencana terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pertama, tetap pada rencana awal hanya saja dibutuhkan standar operasional prosedur (SOP) tambahan terhadap jajaran pengawas dan KPU jika melakukan tahapan tatap muka dengan pemilih.
Lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah tersebut mencontohkan, pada tahapan verifikasi dukungan calon pemilih perseorangan yang rencananya berlangsung pada tanggal 26 Maret mendatang, maka jajaran penyelenggara harus dibekali dengan pembersih tangan dan masker agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan atas wabah virus Corona.
Lalu, mekanisme lanjutan, Afif menjelaskan, hal ini karena tahapan tidak bisa dilakukan. “Misalnya soal tahapan yang akan berlangsung dalam waktu dekat yaitu verifikasi dukungan calon perseorangan dan itu harus diputuskan bersama-sama oleh penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Ketiga, pemilihan susulan seluruh tahapan tidak bisa dilanjutkan tetapi hanya bagi sebagian daerah. “Tidak di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada. Apalagi terdapat beberapa daerah yang masuk zona merah. Misalnya di Jawa Barat ada Bekasi, Depok, Cirebon, Purwakarta. Lalu di Banten ada Kota Tangerang Selatan dan dari pemetaan daerah itu menjadi modal untuk dibicarakan bersama,” tegasnya.[asa]
KalbarOnline.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengatakan tidak ada istilah penundaan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wlikota atau biasa disebut UU Pilkada. Menurutnya, dalam UU tersebut hanya ada istilah Pilkada susulan atau lanjutan.
“UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mengenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan seluruh tahapan. Terminologi dalam UU Pemilihan adalah lanjutan dan susulan,” katanya, kemarin.
Abhan juga meminta agar KPU melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan dan daerah mana yang tak bisa melaksanakan seluruh tahapan pilkada. “Penting bagi KPU untuk bisa melakukan pemetaan. Sebab, dalam UU 10/2016 hanya ada dua terminologi yang mana yang susulan atau lanjutan,” tegasnya.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menambahkan, keputusan untuk melaksanakan pilkada lanjutan atau susulan tidak hanya ranah Bawaslu, melainkan perlu dibicarakan dengan berbagai pihak seperti KPU dan DKPP dan dibicarakan dengan Komisi II DPR RI.
Afif menyebutkan, tiga antisipasi rencana terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pertama, tetap pada rencana awal hanya saja dibutuhkan standar operasional prosedur (SOP) tambahan terhadap jajaran pengawas dan KPU jika melakukan tahapan tatap muka dengan pemilih.
Lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah tersebut mencontohkan, pada tahapan verifikasi dukungan calon pemilih perseorangan yang rencananya berlangsung pada tanggal 26 Maret mendatang, maka jajaran penyelenggara harus dibekali dengan pembersih tangan dan masker agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan atas wabah virus Corona.
Lalu, mekanisme lanjutan, Afif menjelaskan, hal ini karena tahapan tidak bisa dilakukan. “Misalnya soal tahapan yang akan berlangsung dalam waktu dekat yaitu verifikasi dukungan calon perseorangan dan itu harus diputuskan bersama-sama oleh penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Ketiga, pemilihan susulan seluruh tahapan tidak bisa dilanjutkan tetapi hanya bagi sebagian daerah. “Tidak di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada. Apalagi terdapat beberapa daerah yang masuk zona merah. Misalnya di Jawa Barat ada Bekasi, Depok, Cirebon, Purwakarta. Lalu di Banten ada Kota Tangerang Selatan dan dari pemetaan daerah itu menjadi modal untuk dibicarakan bersama,” tegasnya.[asa]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini