KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Penyerahan itu dilakukan oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Wahyu Priyono di aula kantornya, Pontianak, Selasa (05/03/2024) siang.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Wahyu Priyono mengapresiasi komitmen yang tinggi dari kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD lebih cepat dari tahun sebelumnya sehingga dapat dilakukan pemeriksaan.
Tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD ini, lanjut Wahyu Priyono, adalah untuk memberikan pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria.
“Yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern” jelas Wahyu.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan tujuan pengelolaan keuangan daerah, yakni untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kapuas Hulu, oleh sebab itu, dilakukan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Saya berharap BPK dapat memberikan evaluasi, rekomendasi dan perbaikan sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah Kapuas Hulu dapat ditingkatkan nantinya,” pungkasnya.
Selain Kapuas Hulu, terdapat dua pemerintah kabupaten lainnya yang juga telah menyerahkan LKPD Unaudited TA 2023, yaitu Pemerintah Kabupaten Sintang dan Sambas. (Haq)
Comment