KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2023 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalbar, Wahyu Priyono, di Ruang Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Senin (01/04/2024).
Penyerahan LKPD TA 2023 tersebut disaksikan oleh Inspektur Provinsi Kalbar dan Kepala BKAD Kalbar serta jajaran dari BPK RI Kalbar.
Mengacu dengan ketentuan Pasal 191 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa LKPD disampaikan kepada badan pemeriksaan keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pj Sekda Bari menyampaikan, bahwa penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalbar dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“LKPD ini merupakan wujud pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Provinsi Kalbar kepada masyarakat,” ujar Bari.
Bari berharap, BPK RI dapat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Kalbar TA 2023.
“Kami berharap BPK RI dapat memberikan opini WTP atas LKPD TA 2023 ini, sebagai bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah di Kalbar sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya. (Jau)
Comment