Pj Sekda Kalbar Harap Pemprov Tetap Pertahankan WTP pada LKPD TA 2023

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat melaksanakan “Exit Meeting Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023”, di Ruang Rapat Wagub Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (02/04/2024).

Agenda yang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari itu turut dihadiri Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalbar, Wahyu Priyono, beberapa kepala perangkat daerah Pemprov Kalbar.

IKLANHARJADPONTIANAK

Exit meeting LKPD TA 2023 merupakan pertemuan lanjutan dari pemeriksaan terinci. Penyelesaian pemeriksaan terinci nantinya akan diikuti dengan penyampaian temuan-temuan oleh Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalbar.

Baca Juga :  Peringati Hari Santri Nasional, Wako Pontianak: Maknai Sebagai Sejarah Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

Bari dalam kesempatan itu berharap, Pemprov Kalbar dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD 2023 sebagaimana tahun-tahun anggaran sebelumnya.

“Saya berharap Pemprov Kalbar dapat kembali mempertahankan Opini WTP dan ada beberapa terkait pemeriksaan dapat dengan cepat terselesaikan,” harapnya.

Dirinya tak menampik bahwa dalam laporan keuangan yang telah berjalan selama satu tahun, masih terdapat ketidaksesuaian atau tidak kewajaran dalam hal penyajian laporan keuangan.

“Kita berupaya untuk masih berkesempatan memperbaiki agar Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalbar Tahun Anggaran (TA) 2023 beropini Wajar Tanpa Pengecualian,” jelasnya.

Baca Juga :  Pembenahan Soedarso Berlanjut, Tahun Ini Pemprov Kalbar Gelontorkan Dana Rp 35 M

Pemeriksaan yang dihasilkan oleh BPK memiliki tujuan agar Pemerintah Provinsi Kalbar lebih baik dalam menyajikan laporan keuangan sesuai aturan dan prosedur.

“Kedepannya akan jadi lebih baik untuk penyelenggaraan Pemerintah Daerah terkait masalah penggunaan anggaran, belanja penerimaan, pendapatan dan tentunya akan berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tutup Bari. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment