Pontianak    

Wagub Kalbar : Kami Siap Diaudit dan Pertahankan Opini WTP

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 30 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengatakan

Pemerintah Provinsi Kalbar bersama Pemkab dan Pemkot se-Kalbar siap untuk diperiksa

atau diaudit oleh BPK-RI.

“Kami siap diaudit kembali dan berharap semoga semua yang

telah meraih opini WTP tetap dapat mempertahankan opini WTP tersebut. Untuk

Kabupaten yang belum meraih opini WTP diharapkan tahun ini bisa meraih opini

WTP,” ujar Ria Norsan dalam acara Penyerahan LKPD tahun anggaran 2018 dan penguatan

pembangunan zona integritas BPK RI perwakilan Provinsi Kalbar di Aula BPK-RI perwakilan

Kalbar, Jumat (29/3/2019).

Dijelaskannya, saat ini masih ada 4 Kabupaten di Provinsi

Kalbar yang belum mendapatkan opini WTP dari BPK-RI.

Keempat Kabupaten yang masih meraih opini WDP (Wajar Dengan

Pengecualian) di antaranya, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten

Sambas dan Kabupaten Bengkayang.

“Kita harapkan tahun ini, keempat Kabupaten ini bisa

memperoleh opini WTP dari BPK-RI,” harapnya.

Orang nomor dua di Bumi Tanjungpura ini juga meminta Pemkab/Pemkot

se-Kalbar untuk tetap dapat meningkatkan kualitas kinerja agar semakin efektif

dan efisien sesuai dengan visi dan misi yang pada gilirannya mampu meningkatkan

kualitas hidup disegala bidang bagi masyarakat Kalimantan Barat agar lebih baik

lagi.

“Kita berikan apresiasi kepada BPK-RI perwakilan Kalbar yang

menetapkan zona integritas bebas wilayah korupsi. Supaya kita ini ada

rambu-rambu yang mengingatkan kita untuk tidak terjerumus masalah korupsi,”

ingatnya.

Dikatakannya, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi

Kalbar telah melakukan Pemeriksaan Interim dan dilanjutkan dengan pemeriksaan

terinci setelah penyerahan laporan keuangan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota

se-Kalbar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 297 ayat (1) Peraturan Menteri

Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan

Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran

berakhir.

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan

Barat, Joko Agus Setyono menuturkan, bagi pemerintah daerah baik di kabupaten

dan kota yang ada di Kalbar untuk menyerahkan LKPD tepat waktu.

“Dengan adanya pertemuan ini, mudah-mudahan bisa memicu dan

pacuh daerah-daerah yang belum menyerahkan laporan keuangannya tepat waktu.

Karena ini disaksikan oleh daerah-daerah lainnya sehingga menimbulkan semangat

untuk menyerahkan laporan keuangannya dengan waktu yang telah ditentukan,” tukasnya.

(*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Pemkab Sanggau Serahkan Dukungan Pemekaran Kapuas Raya ke Gubernur Kalbar
Sabtu, 30 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Tutup O2SN Kecamatan Muara Pawan, Maisier Ingatkan Pentingnya Pendidikan
Sabtu, 30 Maret 2019

Berita terkait