Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 30 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengatakan
Pemerintah Provinsi Kalbar bersama Pemkab dan Pemkot se-Kalbar siap untuk diperiksa
atau diaudit oleh BPK-RI.
“Kami siap diaudit kembali dan berharap semoga semua yang
telah meraih opini WTP tetap dapat mempertahankan opini WTP tersebut. Untuk
Kabupaten yang belum meraih opini WTP diharapkan tahun ini bisa meraih opini
WTP,” ujar Ria Norsan dalam acara Penyerahan LKPD tahun anggaran 2018 dan penguatan
pembangunan zona integritas BPK RI perwakilan Provinsi Kalbar di Aula BPK-RI perwakilan
Kalbar, Jumat (29/3/2019).
Dijelaskannya, saat ini masih ada 4 Kabupaten di Provinsi
Kalbar yang belum mendapatkan opini WTP dari BPK-RI.
Keempat Kabupaten yang masih meraih opini WDP (Wajar Dengan
Pengecualian) di antaranya, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten
Sambas dan Kabupaten Bengkayang.
“Kita harapkan tahun ini, keempat Kabupaten ini bisa
memperoleh opini WTP dari BPK-RI,” harapnya.
Orang nomor dua di Bumi Tanjungpura ini juga meminta Pemkab/Pemkot
se-Kalbar untuk tetap dapat meningkatkan kualitas kinerja agar semakin efektif
dan efisien sesuai dengan visi dan misi yang pada gilirannya mampu meningkatkan
kualitas hidup disegala bidang bagi masyarakat Kalimantan Barat agar lebih baik
lagi.
“Kita berikan apresiasi kepada BPK-RI perwakilan Kalbar yang
menetapkan zona integritas bebas wilayah korupsi. Supaya kita ini ada
rambu-rambu yang mengingatkan kita untuk tidak terjerumus masalah korupsi,”
ingatnya.
Dikatakannya, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi
Kalbar telah melakukan Pemeriksaan Interim dan dilanjutkan dengan pemeriksaan
terinci setelah penyerahan laporan keuangan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
se-Kalbar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 297 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan
Barat, Joko Agus Setyono menuturkan, bagi pemerintah daerah baik di kabupaten
dan kota yang ada di Kalbar untuk menyerahkan LKPD tepat waktu.
“Dengan adanya pertemuan ini, mudah-mudahan bisa memicu dan
pacuh daerah-daerah yang belum menyerahkan laporan keuangannya tepat waktu.
Karena ini disaksikan oleh daerah-daerah lainnya sehingga menimbulkan semangat
untuk menyerahkan laporan keuangannya dengan waktu yang telah ditentukan,” tukasnya.
(*/Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengatakan
Pemerintah Provinsi Kalbar bersama Pemkab dan Pemkot se-Kalbar siap untuk diperiksa
atau diaudit oleh BPK-RI.
“Kami siap diaudit kembali dan berharap semoga semua yang
telah meraih opini WTP tetap dapat mempertahankan opini WTP tersebut. Untuk
Kabupaten yang belum meraih opini WTP diharapkan tahun ini bisa meraih opini
WTP,” ujar Ria Norsan dalam acara Penyerahan LKPD tahun anggaran 2018 dan penguatan
pembangunan zona integritas BPK RI perwakilan Provinsi Kalbar di Aula BPK-RI perwakilan
Kalbar, Jumat (29/3/2019).
Dijelaskannya, saat ini masih ada 4 Kabupaten di Provinsi
Kalbar yang belum mendapatkan opini WTP dari BPK-RI.
Keempat Kabupaten yang masih meraih opini WDP (Wajar Dengan
Pengecualian) di antaranya, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten
Sambas dan Kabupaten Bengkayang.
“Kita harapkan tahun ini, keempat Kabupaten ini bisa
memperoleh opini WTP dari BPK-RI,” harapnya.
Orang nomor dua di Bumi Tanjungpura ini juga meminta Pemkab/Pemkot
se-Kalbar untuk tetap dapat meningkatkan kualitas kinerja agar semakin efektif
dan efisien sesuai dengan visi dan misi yang pada gilirannya mampu meningkatkan
kualitas hidup disegala bidang bagi masyarakat Kalimantan Barat agar lebih baik
lagi.
“Kita berikan apresiasi kepada BPK-RI perwakilan Kalbar yang
menetapkan zona integritas bebas wilayah korupsi. Supaya kita ini ada
rambu-rambu yang mengingatkan kita untuk tidak terjerumus masalah korupsi,”
ingatnya.
Dikatakannya, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi
Kalbar telah melakukan Pemeriksaan Interim dan dilanjutkan dengan pemeriksaan
terinci setelah penyerahan laporan keuangan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
se-Kalbar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 297 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan
Barat, Joko Agus Setyono menuturkan, bagi pemerintah daerah baik di kabupaten
dan kota yang ada di Kalbar untuk menyerahkan LKPD tepat waktu.
“Dengan adanya pertemuan ini, mudah-mudahan bisa memicu dan
pacuh daerah-daerah yang belum menyerahkan laporan keuangannya tepat waktu.
Karena ini disaksikan oleh daerah-daerah lainnya sehingga menimbulkan semangat
untuk menyerahkan laporan keuangannya dengan waktu yang telah ditentukan,” tukasnya.
(*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini