Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 13 September 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji memastikan tak akan menandatangani
RAPBD Perubahan 2018 terkait defisit anggaran yang dialami Pemprov Kalbar pada
APBD tahun 2018 ini.
“Berkaitan dengan defisit anggaran itu, saya pastikan tak
akan tandatangani APBD Perubahan 2018, yang sesuai jadwalnya pada Rabu ini.
Sudah saya baca dan saya menemukan perubahan anggaran yang tidak sesuai dengan
aturan-aturan dalam perubahan anggaran tersebut,” ujar Sutarmidji, belum lama
ini.
Hal itu ditegaskan Midji lantaran ia tak ingin selama
pemerintahannya ada tata kelola keuangan dilakukan tidak sesuai dengan aturan.
“Saya tidak ingin selama dalam pemerintahan saya yang
dimulai pada tanggal 5 September kemarin, ada tata kelola keuangan dilakukan
tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bahkan dirinya tak segan meminta defisit anggaran Pemprov
Kalbar pada APBD 2018 untuk dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
agar peruntukannya diketahui jelas.
“Defisit itu riil dan bukan potensi. Semua harus tahu dan
paham bahwa pengelolaan keuangan negara itu harus transparan dan akuntabel,”
tukasnya.
Pada Juli lalu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan
Barat menerbitkan surat bernomor 903/2115/TAPD. Perihalnya adalah pengurangan
pagu anggaran belanja langsung SKPD tahun anggaran 2018.
Surat itu ditandatangani Penjabat Gubernur Kalimantan Barat,
Dodi Riyadmadji. Dalam surat yang tertera tanggal 18 Juli 2018 Kalimantan Barat
mengalami defisit sebesar Rp691.862.131.450,51.
Ada lima upaya yang dilakukan namun belum juga bisa menutupi
defisit. Defisit itu masih tercatat sebesar Rp472.160.991.714,21. Upaya lain
yang dilakukan yakni dengan memotong pagu anggaran belanja langsung setiap SKPD
sebesar 30 persen.
Sutarmidji juga menyoroti dana kurang salur bagi hasil pajak
kepada kabupaten/kota tahun anggaran 2017. Ini merupakan salah satu item yang
menyebabkan defisit anggaran.
“Nilai Rp262 milyar itu sangat besar untuk belanja langsung
daerah. Berapa besar bisa mendongkrak pembangunan untuk masyarakat. Itulah
adalah hak daerah yang tertunda hingga 2019,” tegasnya.
Oleh karenanya, Sutarmidji kembali menegaskan agar audit
dilakukan karena ia meyakini tata kelola dalam perencanaan yang tidak baik
sehingga menyebabkan belanja lebih besar dari pendapatan.
Wali Kota Pontianak dua periode ini juga mengingatkan
seluruh ASN di pemerintahan provinsi, apapun kendala yang dihadapi dalam kelola
keuangan suatu kebijakan, jangan terjebak dalam persekongkolan mengatur
keuangan kepada siapapun baik dalam kondisi apapun yang dihadapi nantinya.
“Ketika saya dan Pak Ria Norsan serta Gubernur lainnya usai
dilantik mendapatkan arahan dari KPK dalam kelola keuangan. Tahun ini KPK
mengungkap sebanyak 70 kasus korupsi di daerah dan saya tidak mau kasus korupsi
ada di Kalbar,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji memastikan tak akan menandatangani
RAPBD Perubahan 2018 terkait defisit anggaran yang dialami Pemprov Kalbar pada
APBD tahun 2018 ini.
“Berkaitan dengan defisit anggaran itu, saya pastikan tak
akan tandatangani APBD Perubahan 2018, yang sesuai jadwalnya pada Rabu ini.
Sudah saya baca dan saya menemukan perubahan anggaran yang tidak sesuai dengan
aturan-aturan dalam perubahan anggaran tersebut,” ujar Sutarmidji, belum lama
ini.
Hal itu ditegaskan Midji lantaran ia tak ingin selama
pemerintahannya ada tata kelola keuangan dilakukan tidak sesuai dengan aturan.
“Saya tidak ingin selama dalam pemerintahan saya yang
dimulai pada tanggal 5 September kemarin, ada tata kelola keuangan dilakukan
tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bahkan dirinya tak segan meminta defisit anggaran Pemprov
Kalbar pada APBD 2018 untuk dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
agar peruntukannya diketahui jelas.
“Defisit itu riil dan bukan potensi. Semua harus tahu dan
paham bahwa pengelolaan keuangan negara itu harus transparan dan akuntabel,”
tukasnya.
Pada Juli lalu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan
Barat menerbitkan surat bernomor 903/2115/TAPD. Perihalnya adalah pengurangan
pagu anggaran belanja langsung SKPD tahun anggaran 2018.
Surat itu ditandatangani Penjabat Gubernur Kalimantan Barat,
Dodi Riyadmadji. Dalam surat yang tertera tanggal 18 Juli 2018 Kalimantan Barat
mengalami defisit sebesar Rp691.862.131.450,51.
Ada lima upaya yang dilakukan namun belum juga bisa menutupi
defisit. Defisit itu masih tercatat sebesar Rp472.160.991.714,21. Upaya lain
yang dilakukan yakni dengan memotong pagu anggaran belanja langsung setiap SKPD
sebesar 30 persen.
Sutarmidji juga menyoroti dana kurang salur bagi hasil pajak
kepada kabupaten/kota tahun anggaran 2017. Ini merupakan salah satu item yang
menyebabkan defisit anggaran.
“Nilai Rp262 milyar itu sangat besar untuk belanja langsung
daerah. Berapa besar bisa mendongkrak pembangunan untuk masyarakat. Itulah
adalah hak daerah yang tertunda hingga 2019,” tegasnya.
Oleh karenanya, Sutarmidji kembali menegaskan agar audit
dilakukan karena ia meyakini tata kelola dalam perencanaan yang tidak baik
sehingga menyebabkan belanja lebih besar dari pendapatan.
Wali Kota Pontianak dua periode ini juga mengingatkan
seluruh ASN di pemerintahan provinsi, apapun kendala yang dihadapi dalam kelola
keuangan suatu kebijakan, jangan terjebak dalam persekongkolan mengatur
keuangan kepada siapapun baik dalam kondisi apapun yang dihadapi nantinya.
“Ketika saya dan Pak Ria Norsan serta Gubernur lainnya usai
dilantik mendapatkan arahan dari KPK dalam kelola keuangan. Tahun ini KPK
mengungkap sebanyak 70 kasus korupsi di daerah dan saya tidak mau kasus korupsi
ada di Kalbar,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini