Pontianak    

Tak Akan Tandatangani APBD Perubahan, Sutarmidji Minta Defisit Anggaran Diaudit

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 13 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji memastikan tak akan menandatangani

RAPBD Perubahan 2018 terkait defisit anggaran yang dialami Pemprov Kalbar pada

APBD tahun 2018 ini.

“Berkaitan dengan defisit anggaran itu, saya pastikan tak

akan tandatangani APBD Perubahan 2018, yang sesuai jadwalnya pada Rabu ini.

Sudah saya baca dan saya menemukan perubahan anggaran yang tidak sesuai dengan

aturan-aturan dalam perubahan anggaran tersebut,” ujar Sutarmidji, belum lama

ini.

Hal itu ditegaskan Midji lantaran ia tak ingin selama

pemerintahannya ada tata kelola keuangan dilakukan tidak sesuai dengan aturan.

“Saya tidak ingin selama dalam pemerintahan saya yang

dimulai pada tanggal 5 September kemarin, ada tata kelola keuangan dilakukan

tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bahkan dirinya tak segan meminta defisit anggaran Pemprov

Kalbar pada APBD 2018 untuk dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

agar peruntukannya diketahui jelas.

“Defisit itu riil dan bukan potensi. Semua harus tahu dan

paham bahwa pengelolaan keuangan negara itu harus transparan dan akuntabel,”

tukasnya.

Pada Juli lalu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan

Barat menerbitkan surat bernomor 903/2115/TAPD. Perihalnya adalah pengurangan

pagu anggaran belanja langsung SKPD tahun anggaran 2018.

Surat itu ditandatangani Penjabat Gubernur Kalimantan Barat,

Dodi Riyadmadji. Dalam surat yang tertera tanggal 18 Juli 2018 Kalimantan Barat

mengalami defisit sebesar Rp691.862.131.450,51.

Ada lima upaya yang dilakukan namun belum juga bisa menutupi

defisit. Defisit itu masih tercatat sebesar Rp472.160.991.714,21. Upaya lain

yang dilakukan yakni dengan memotong pagu anggaran belanja langsung setiap SKPD

sebesar 30 persen.

Sutarmidji juga menyoroti dana kurang salur bagi hasil pajak

kepada kabupaten/kota tahun anggaran 2017. Ini merupakan salah satu item yang

menyebabkan defisit anggaran.

“Nilai Rp262 milyar itu sangat besar untuk belanja langsung

daerah. Berapa besar bisa mendongkrak pembangunan untuk masyarakat. Itulah

adalah hak daerah yang tertunda hingga 2019,” tegasnya.

Oleh karenanya, Sutarmidji kembali menegaskan agar audit

dilakukan karena ia meyakini tata kelola dalam perencanaan yang tidak baik

sehingga menyebabkan belanja lebih besar dari pendapatan.

Wali Kota Pontianak dua periode ini juga mengingatkan

seluruh ASN di pemerintahan provinsi, apapun kendala yang dihadapi dalam kelola

keuangan suatu kebijakan, jangan terjebak dalam persekongkolan mengatur

keuangan kepada siapapun baik dalam kondisi apapun yang dihadapi nantinya.

“Ketika saya dan Pak Ria Norsan serta Gubernur lainnya usai

dilantik mendapatkan arahan dari KPK dalam kelola keuangan. Tahun ini KPK

mengungkap sebanyak 70 kasus korupsi di daerah dan saya tidak mau kasus korupsi

ada di Kalbar,” tandasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Peringati 1 Muharram 1440 Hijriah, Remaja Masjid Nurul Hidayah Gelar Festival Budaya Melayu
Kamis, 13 September 2018
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Minta Masyarakat dan Media Awasi Kinerja Pemprov Kalbar
Kamis, 13 September 2018

Berita terkait