Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 02 April 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023.
LKPD itu diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian kepada kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Wahyu Priyono di Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Selasa (02/04/2024).
Ani mengatakan, penyerahan LKPD Kota Pontianak tahun anggaran 2023 itu sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“Hal ini menjadi bentuk komitmen kita dalam meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara,” ujarnya usai penyerahan LKPD.
Ia juga menyebut, bahwa LKPD yang diserahkan itu telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Pihaknya terus berkomitmen untuk merapikan administrasi keuangan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ini sebagai upaya nyata dari Pemerintah Kota Pontianak untuk memenuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaporan keuangan,” kata Ani Sofian.
Menurunya, penyajian LKPD menjadi salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik. LKPD tersebut juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual.
“Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan kedepannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Wahyu Priyono berharap, agar pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan baik dalam memberikan data dan keterangan yang diperlukan selama dalam proses pemeriksaan.
“Supaya pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugas pemeriksaan dengan baik dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi dan profesionalisme,” terangnya.
Dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalbar akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD Unaudited TA 2023. Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pemerintah kabupaten/kota dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari.
“Terhitung setelah LKPD Unaudited tahun anggaran 2023 kami terima sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat 2,” pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023.
LKPD itu diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian kepada kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Wahyu Priyono di Aula Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Selasa (02/04/2024).
Ani mengatakan, penyerahan LKPD Kota Pontianak tahun anggaran 2023 itu sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“Hal ini menjadi bentuk komitmen kita dalam meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara,” ujarnya usai penyerahan LKPD.
Ia juga menyebut, bahwa LKPD yang diserahkan itu telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Pihaknya terus berkomitmen untuk merapikan administrasi keuangan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ini sebagai upaya nyata dari Pemerintah Kota Pontianak untuk memenuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaporan keuangan,” kata Ani Sofian.
Menurunya, penyajian LKPD menjadi salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik. LKPD tersebut juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual.
“Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan kedepannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Wahyu Priyono berharap, agar pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan baik dalam memberikan data dan keterangan yang diperlukan selama dalam proses pemeriksaan.
“Supaya pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugas pemeriksaan dengan baik dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi dan profesionalisme,” terangnya.
Dengan dilaksanakannya penyerahan LKPD tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalbar akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD Unaudited TA 2023. Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pemerintah kabupaten/kota dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari.
“Terhitung setelah LKPD Unaudited tahun anggaran 2023 kami terima sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat 2,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini