Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 19 Maret 2021 |
BPK Kalbar Apresiasi Pemkab Ketapang yang Selalu Tepat Waktu Selesaikan Unaudited LKPD
KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan unaudited laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020 dan menyerahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Barat, pada Rabu (17/3/2021) pagi.
Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Rahmadi sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ketapang yang selalu dapat menyelesaikan laporan keuangan dengan tepat sebelum tanggal 31 Maret.
Karena hal ini, menurut Rahmadi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dikatakan Rahmadi, dengan diterimanya LKPD TA 2020 unaudited, BPK menindaklanjuti dengan menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran, penyajian laporan keuangan dan menyerahkannya kepada entitas selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD unaudited diterima BPK.
“Ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2),” terangnya.
Sementara Wakil Bupati Ketapang, Farhan menyampaikan pengantar dari Bupati Ketapang, Martin Rantan, bahwa dalam penyerahan LKPD TA 2020 unaudited tersebut diantaranya menyampaikan LKPD ini merupakan bentuk kewajiban.
“Kami selaku penyelenggara negara pemerintah di daerah, dan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk menjadi lebih baik terkait pengelolaan keuangan daerah pada masa yang akan datang. Maka kami menyerahkan unaudited LKPD ini ke BPK Perwakilan Kalbar,” ungkap Farhan.
Ia berharap, dengan semakin baiknya pengelolaan keuangan daerah, juga akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ketapang.
Menurut Farhan, Pemerintah Kabupaten Ketapang juga terus mengoptimalkan peranan aparat pengawasan internal dan konsultasi intensif. Dimana dijelaskan Farhan dengan aparat eksternal sebagai upaya memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang terus diupayakan dalam kurun enam tahun terakhir ini.
Sementara Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat beserta jajarannya atas kerja sama, perhatian dan pembinaannya selama ini.
“Semoga apa yang telah diupayakan selama ini akan membuahkan keberhasilan, dan kemajuan di masa yang akan datang. Serta diharapkan Kabupaten Ketapang dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” harap Febriadi.
BPK Kalbar Apresiasi Pemkab Ketapang yang Selalu Tepat Waktu Selesaikan Unaudited LKPD
KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan unaudited laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020 dan menyerahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Barat, pada Rabu (17/3/2021) pagi.
Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Rahmadi sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ketapang yang selalu dapat menyelesaikan laporan keuangan dengan tepat sebelum tanggal 31 Maret.
Karena hal ini, menurut Rahmadi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dikatakan Rahmadi, dengan diterimanya LKPD TA 2020 unaudited, BPK menindaklanjuti dengan menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran, penyajian laporan keuangan dan menyerahkannya kepada entitas selambat-lambatnya dua bulan setelah LKPD unaudited diterima BPK.
“Ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2),” terangnya.
Sementara Wakil Bupati Ketapang, Farhan menyampaikan pengantar dari Bupati Ketapang, Martin Rantan, bahwa dalam penyerahan LKPD TA 2020 unaudited tersebut diantaranya menyampaikan LKPD ini merupakan bentuk kewajiban.
“Kami selaku penyelenggara negara pemerintah di daerah, dan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk menjadi lebih baik terkait pengelolaan keuangan daerah pada masa yang akan datang. Maka kami menyerahkan unaudited LKPD ini ke BPK Perwakilan Kalbar,” ungkap Farhan.
Ia berharap, dengan semakin baiknya pengelolaan keuangan daerah, juga akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ketapang.
Menurut Farhan, Pemerintah Kabupaten Ketapang juga terus mengoptimalkan peranan aparat pengawasan internal dan konsultasi intensif. Dimana dijelaskan Farhan dengan aparat eksternal sebagai upaya memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang terus diupayakan dalam kurun enam tahun terakhir ini.
Sementara Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat beserta jajarannya atas kerja sama, perhatian dan pembinaannya selama ini.
“Semoga apa yang telah diupayakan selama ini akan membuahkan keberhasilan, dan kemajuan di masa yang akan datang. Serta diharapkan Kabupaten Ketapang dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” harap Febriadi.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini