Pasutri di Ketapang Ditangkap Polisi di Jalanan Lantaran Bawa Lima Bungkus Sabu
KalbarOnline, Ketapang – Kepolisan Sektor (Polsek) Benua Kayong jajaran Polres Ketapang menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial TRP (30) bersama istrinya RD yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 22.20 Wib.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Benua Kayong, IPTU Irwan membenarkan kalau pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pasutri yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
“Benar bahwa tadi malam anggota Polsek Benua Kayong sudah melakukan upaya hukum terhadap dua orang oknum warga yang diduga sedang membawa dan menyimpan narkotika yang kita duga jenis sabu,” kata IPTU Irawan, Rabu (24/3/2021).
Ia menyebut kalau penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi yang diterima anggota polsek bahwa ada sepasang suami istri sedang berkendara dan sedang membawa narkotika jenis sabu.
Informasi awal ini langsung dikembangkan pihaknya sehingga Personil Polsek Benua Kayong berhasil membututi kedua pelaku yang dicurigai.
“Akhirnya pelaku kita amankan di depan gang pawan jalan r suprapto dengan disaksikan perangkat RT setempat,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku TRF didapati 5 paket atau bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu.
“Kita dapati didalam saku celana sebelah kanan pelaku TRP, 5 paket plastik bening kecil yang berisi serbuk Kristal dengan berat total bruto 1,19 gram, yang kita duga sabu,” ungkapnya.
Saat ini kedua pastri tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Adi LC)
Comment