Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 24 Maret 2021 |
Pasutri di Ketapang Ditangkap Polisi di Jalanan Lantaran Bawa Lima Bungkus Sabu
KalbarOnline, Ketapang – Kepolisan Sektor (Polsek) Benua Kayong jajaran Polres Ketapang menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial TRP (30) bersama istrinya RD yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 22.20 Wib.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Benua Kayong, IPTU Irwan membenarkan kalau pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pasutri yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
“Benar bahwa tadi malam anggota Polsek Benua Kayong sudah melakukan upaya hukum terhadap dua orang oknum warga yang diduga sedang membawa dan menyimpan narkotika yang kita duga jenis sabu," kata IPTU Irawan, Rabu (24/3/2021).
Ia menyebut kalau penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi yang diterima anggota polsek bahwa ada sepasang suami istri sedang berkendara dan sedang membawa narkotika jenis sabu.
Informasi awal ini langsung dikembangkan pihaknya sehingga Personil Polsek Benua Kayong berhasil membututi kedua pelaku yang dicurigai.
“Akhirnya pelaku kita amankan di depan gang pawan jalan r suprapto dengan disaksikan perangkat RT setempat," ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku TRF didapati 5 paket atau bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu.
“Kita dapati didalam saku celana sebelah kanan pelaku TRP, 5 paket plastik bening kecil yang berisi serbuk Kristal dengan berat total bruto 1,19 gram, yang kita duga sabu," ungkapnya.
Saat ini kedua pastri tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Adi LC)
Pasutri di Ketapang Ditangkap Polisi di Jalanan Lantaran Bawa Lima Bungkus Sabu
KalbarOnline, Ketapang – Kepolisan Sektor (Polsek) Benua Kayong jajaran Polres Ketapang menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial TRP (30) bersama istrinya RD yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 22.20 Wib.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Benua Kayong, IPTU Irwan membenarkan kalau pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pasutri yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
“Benar bahwa tadi malam anggota Polsek Benua Kayong sudah melakukan upaya hukum terhadap dua orang oknum warga yang diduga sedang membawa dan menyimpan narkotika yang kita duga jenis sabu," kata IPTU Irawan, Rabu (24/3/2021).
Ia menyebut kalau penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi yang diterima anggota polsek bahwa ada sepasang suami istri sedang berkendara dan sedang membawa narkotika jenis sabu.
Informasi awal ini langsung dikembangkan pihaknya sehingga Personil Polsek Benua Kayong berhasil membututi kedua pelaku yang dicurigai.
“Akhirnya pelaku kita amankan di depan gang pawan jalan r suprapto dengan disaksikan perangkat RT setempat," ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku TRF didapati 5 paket atau bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu.
“Kita dapati didalam saku celana sebelah kanan pelaku TRP, 5 paket plastik bening kecil yang berisi serbuk Kristal dengan berat total bruto 1,19 gram, yang kita duga sabu," ungkapnya.
Saat ini kedua pastri tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini