Dugaan Pembabatan Hutan Mangrove Begini Penjelasan DPRKP-LH

KalbarOnline, Kubu Raya – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup melakukan verifikasi data dilapangan terkait dengan laporan warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya pada beberapa waktu lalu tentang dugaan pengrusakan hutan mangrove di Desa Batu Ampar, Senin (18/9) sore.

Kepala Seksi Pengaduan, Penyelesaian Sengketa Lingkungan dan Penegakan Hukum, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kubu Raya, Amirudin mengatakan daerah tersebut bukan termasuk Hutan Lindung tetapi dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL).

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Melalui peta Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang telah dikeluarkan badan teknis setelah itu kita mendapatkan titik koordinatnya melalui perangkat Desa disana. Begitu dapat titik koordinatnya ternyata kawasan itu termasuk kawasan APL,” ujar Amirudin.

Baca Juga :  Momentum Peringatan Maulid Nabi, Bupati Rusman Ali Pesankan Hal Ini

Selanjutnya, kata dia, meminta bukti-bukti perizinan kepada pihak perusahaan mengenai izin lokasi terminal untuk keperluan sendiri perseroan terbatas seluas 10,5 H.

“Yang kemudian dengan bukti kepemilikan tanah, ada beberapa SKT yang sudah dibeli oleh pihak perusahaan. Serta surat BKPRD ditahun 2014 dan munculah SK Bupati pada tahun 2016,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Kubu Raya

Sebelumnya beberapa waktu lalu beberapa warga Desa Batu Ampar Kubu Raya telah melaporkan kepada Dinas terkait tentang aktifitas pelebaran jalan dimulut sungai dengan menggunakan alat berat yang diduga berimbas pada penebangan hutan mangrove di Desa Batu Ampar. (Ian)

Comment