Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 19 September 2017 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup melakukan verifikasi data dilapangan terkait dengan laporan warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya pada beberapa waktu lalu tentang dugaan pengrusakan hutan mangrove di Desa Batu Ampar, Senin (18/9) sore.
Kepala Seksi Pengaduan, Penyelesaian Sengketa Lingkungan dan Penegakan Hukum, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kubu Raya, Amirudin mengatakan daerah tersebut bukan termasuk Hutan Lindung tetapi dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
“Melalui peta Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang telah dikeluarkan badan teknis setelah itu kita mendapatkan titik koordinatnya melalui perangkat Desa disana. Begitu dapat titik koordinatnya ternyata kawasan itu termasuk kawasan APL,” ujar Amirudin.
Selanjutnya, kata dia, meminta bukti-bukti perizinan kepada pihak perusahaan mengenai izin lokasi terminal untuk keperluan sendiri perseroan terbatas seluas 10,5 H.
“Yang kemudian dengan bukti kepemilikan tanah, ada beberapa SKT yang sudah dibeli oleh pihak perusahaan. Serta surat BKPRD ditahun 2014 dan munculah SK Bupati pada tahun 2016,” jelasnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu beberapa warga Desa Batu Ampar Kubu Raya telah melaporkan kepada Dinas terkait tentang aktifitas pelebaran jalan dimulut sungai dengan menggunakan alat berat yang diduga berimbas pada penebangan hutan mangrove di Desa Batu Ampar. (Ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup melakukan verifikasi data dilapangan terkait dengan laporan warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya pada beberapa waktu lalu tentang dugaan pengrusakan hutan mangrove di Desa Batu Ampar, Senin (18/9) sore.
Kepala Seksi Pengaduan, Penyelesaian Sengketa Lingkungan dan Penegakan Hukum, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kubu Raya, Amirudin mengatakan daerah tersebut bukan termasuk Hutan Lindung tetapi dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
“Melalui peta Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang telah dikeluarkan badan teknis setelah itu kita mendapatkan titik koordinatnya melalui perangkat Desa disana. Begitu dapat titik koordinatnya ternyata kawasan itu termasuk kawasan APL,” ujar Amirudin.
Selanjutnya, kata dia, meminta bukti-bukti perizinan kepada pihak perusahaan mengenai izin lokasi terminal untuk keperluan sendiri perseroan terbatas seluas 10,5 H.
“Yang kemudian dengan bukti kepemilikan tanah, ada beberapa SKT yang sudah dibeli oleh pihak perusahaan. Serta surat BKPRD ditahun 2014 dan munculah SK Bupati pada tahun 2016,” jelasnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu beberapa warga Desa Batu Ampar Kubu Raya telah melaporkan kepada Dinas terkait tentang aktifitas pelebaran jalan dimulut sungai dengan menggunakan alat berat yang diduga berimbas pada penebangan hutan mangrove di Desa Batu Ampar. (Ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini