Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 03 Mei 2017 |
KalbarOnline, Ketapang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dinilai tidak profesional dan kurang bernyali, demikian disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, Suryadi, Rabu (3/5) saat ditemui di kantornya.
Hal ini, ia sampaikan bukan tidak beralasan, pasalnya menurut Suryadi bangunan liar di beberapa tempat di Kabupaten Ketapang, hingga saat ini tidak ditertibkan pihak Satpol PP, sehingga terkesan tebang pilih. Salah satunya bangunan gudang semen tiga roda yang terletak di jalan Brigjen Katamso, yang jelas-jelas tidak memiliki izin lingkungan dari pihak RT setempat.
“Dari situ kita bisa menilai jika kinerja pihak Satpol PP Ketapang sangat buruk dan kurang bernyali,” tegasnya.
Lebih lanjut Suryadi menambahkan bahwa dirinya pada selasa (2/5) siang kemarin, berusaha untuk mengkonfirmasi kepada Kasatpol PP, namun saat ingin ditemui untuk menanyakan hal tersebut Kasatpol PP, Edy Junaidi terkesan menghindar dan tidak mau ditemui.
“Saya sangat menyayangkan sikap Kasatpol PP yang terkesan begitu tertutup dengan awak media maupun LSM saat saya mencoba untuk mengkonfirmasi terkait tindakan Satpol PP terhadap maraknya bangunan liar, kita ini mitra pemerintah,” ungkap Suryadi seraya menjelaskan bahwa perilaku yang terkesan menghindar ialah cerminan dari orang yang bersalah.
Suryadi mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk mengevaluasi kinerja Kasatpol PP yang sangat buruk dan kurang profesional sehingga layak untuk dicopot atau dipecat.
“Saya minta kepada Bupati Ketapang, Martin Rantan untuk mengevaluasi kinerja Kasatpol PP yang sangat buruk dan tidak profesional, memang sangat layak untuk dipecat,” tegasnya.
Saat awak media ini mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Kasatpol PP Kabupaten Ketapang, Edy Junaidi, namun lagi-lagi Edy terkesan menghindar dan tidak mau ditemui.
Kuat dugaan bahwa Kasatpol PP memiliki agenda atau bargaining terselubung dengan pihak-pihak pemilik bangunan liar. Sehingga acap kali dikonfirmasi, yang bersangkutan selalu menghindar dan enggan ditemui. Ini merupakan bukti bahwa birokrat di Kabupaten Ketapang belum profesional. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dinilai tidak profesional dan kurang bernyali, demikian disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, Suryadi, Rabu (3/5) saat ditemui di kantornya.
Hal ini, ia sampaikan bukan tidak beralasan, pasalnya menurut Suryadi bangunan liar di beberapa tempat di Kabupaten Ketapang, hingga saat ini tidak ditertibkan pihak Satpol PP, sehingga terkesan tebang pilih. Salah satunya bangunan gudang semen tiga roda yang terletak di jalan Brigjen Katamso, yang jelas-jelas tidak memiliki izin lingkungan dari pihak RT setempat.
“Dari situ kita bisa menilai jika kinerja pihak Satpol PP Ketapang sangat buruk dan kurang bernyali,” tegasnya.
Lebih lanjut Suryadi menambahkan bahwa dirinya pada selasa (2/5) siang kemarin, berusaha untuk mengkonfirmasi kepada Kasatpol PP, namun saat ingin ditemui untuk menanyakan hal tersebut Kasatpol PP, Edy Junaidi terkesan menghindar dan tidak mau ditemui.
“Saya sangat menyayangkan sikap Kasatpol PP yang terkesan begitu tertutup dengan awak media maupun LSM saat saya mencoba untuk mengkonfirmasi terkait tindakan Satpol PP terhadap maraknya bangunan liar, kita ini mitra pemerintah,” ungkap Suryadi seraya menjelaskan bahwa perilaku yang terkesan menghindar ialah cerminan dari orang yang bersalah.
Suryadi mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk mengevaluasi kinerja Kasatpol PP yang sangat buruk dan kurang profesional sehingga layak untuk dicopot atau dipecat.
“Saya minta kepada Bupati Ketapang, Martin Rantan untuk mengevaluasi kinerja Kasatpol PP yang sangat buruk dan tidak profesional, memang sangat layak untuk dipecat,” tegasnya.
Saat awak media ini mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Kasatpol PP Kabupaten Ketapang, Edy Junaidi, namun lagi-lagi Edy terkesan menghindar dan tidak mau ditemui.
Kuat dugaan bahwa Kasatpol PP memiliki agenda atau bargaining terselubung dengan pihak-pihak pemilik bangunan liar. Sehingga acap kali dikonfirmasi, yang bersangkutan selalu menghindar dan enggan ditemui. Ini merupakan bukti bahwa birokrat di Kabupaten Ketapang belum profesional. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini