Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 22 April 2025 |
KALBARONLINE.com - Satpol PP Kota Pontianak menertibkan sebanyak 16 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, Selasa (22/04/2025) pagi. 16 lapak yang ditertibkan itu terdiri dari 12 unit meja dan kursi, 3 unit tenda sebuah gerobak.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro menerangkan, penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang menyasar para PKL yang berjualan di bahu jalan maupun fasilitas umum (fasum).
“Berjualan di bahu jalan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan,” tuturnya.
Ia memaparkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021. Dia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang di jalan-jalan utama Kota Pontianak, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghargai hak pengguna jalan lainnya.
“Penertiban ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota,” kata Sudiantoro.
Menurutnya, para pedagang telah diberikan peringatan sebelumnya agar tidak berjualan di lokasi tersebut karena mengganggu ketertiban umum dan estetika kawasan.
"Kami minta para pedagang dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku demi kepentingan umum,” imbuhnya.
Pihaknya secara rutin akan melakukan penertiban PKL yang melanggar aturan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Pontianak.
“Mari kita jaga ketertiban dan kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama," imbaunya. (Jau)
KALBARONLINE.com - Satpol PP Kota Pontianak menertibkan sebanyak 16 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, Selasa (22/04/2025) pagi. 16 lapak yang ditertibkan itu terdiri dari 12 unit meja dan kursi, 3 unit tenda sebuah gerobak.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro menerangkan, penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang menyasar para PKL yang berjualan di bahu jalan maupun fasilitas umum (fasum).
“Berjualan di bahu jalan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan,” tuturnya.
Ia memaparkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021. Dia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang di jalan-jalan utama Kota Pontianak, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghargai hak pengguna jalan lainnya.
“Penertiban ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota,” kata Sudiantoro.
Menurutnya, para pedagang telah diberikan peringatan sebelumnya agar tidak berjualan di lokasi tersebut karena mengganggu ketertiban umum dan estetika kawasan.
"Kami minta para pedagang dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku demi kepentingan umum,” imbuhnya.
Pihaknya secara rutin akan melakukan penertiban PKL yang melanggar aturan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Pontianak.
“Mari kita jaga ketertiban dan kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama," imbaunya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini