Kasatpol PP Pontianak Minta PKL Tak Jualan di Bahu Jalan

KALBARONLINE.com – Satpol PP Kota Pontianak menertibkan sebanyak 16 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, Selasa (22/04/2025) pagi. 16 lapak yang ditertibkan itu terdiri dari 12 unit meja dan kursi, 3 unit tenda sebuah gerobak.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro menerangkan, penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang menyasar para PKL yang berjualan di bahu jalan maupun fasilitas umum (fasum).

“Berjualan di bahu jalan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan,” tuturnya.

Baca Juga :  Satpol PP Akan Tertibkan Baliho Bakal Calon Wali Kota

Ia memaparkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021. Dia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang di jalan-jalan utama Kota Pontianak, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghargai hak pengguna jalan lainnya.

“Penertiban ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan kota,” kata Sudiantoro.

Menurutnya, para pedagang telah diberikan peringatan sebelumnya agar tidak berjualan di lokasi tersebut karena mengganggu ketertiban umum dan estetika kawasan.

Baca Juga :  Perketat Pintu Perbatasan dan Kedatangan Luar Negeri Tangkal Varian Omicron Masuk Kalbar

“Kami minta para pedagang dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku demi kepentingan umum,” imbuhnya.

Pihaknya secara rutin akan melakukan penertiban PKL yang melanggar aturan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Pontianak.

“Mari kita jaga ketertiban dan kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama,” imbaunya. (Jau)

Comment